Ujungtanjung — Pemuda berinisial NS Alias Anto (24) seorang buruh serabutan ini warga Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir terpaksa diamankan polisi karena mencuri mesin pompa air dan sebuah handphone milik tetangganya, Kamis 27 Agustus 2020 sekira pukul 06.30 wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan pelaku diamankan petugas setelah dibawa korban Suroyo (46) bersama warga membawa pelaku beserta barang bukti seperti 1 buah mesin pompa air merk sanyo dan 1 buah kotak hand phone merk OPPO A 37 warna putih ke Kantor Polsek Bagan Sinembah untuk membuat laporan.
Dikatakan AKP Juliandi, pelaku diduga melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni pencurian mesin pompa air merk sanyo dilakukan pada Rabu 26 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 wib. Sedangkan 1 buah hand phone merk OPPO A 37 dilakukan pada bulan mei 2020 sekira pukul 04.00 wib dirumah korban.
“Aksi pertama pada bulan Mei 2020 sekira jam 04.00 wib pada saat korban sedang terbangun dari tidur, melihat Hand phone merek OPPO Tipe A37 warna silver sudah tidak ada lagi, kemudian korban memeriksa sekitar rumah dan melihat pintu belakang yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka sehingga korban menyadari telah terjadi pencurian dirumahnya.” Bebernya
Sedangkan untuk aksi kedua pada hari kamis 27 Agustus 2020 sekira pukul 06.30 wib korban mendapat telpon dari saksi Muliana (istri korban) bahwasannya mesin air telah hilang di ambil orang, setelah mendapat kabar itu korban langsung pulang dan melihat kejadian tersebut, ternyata mesin pompa air merek sanyo yang sebelumnya terpasang dibelakang rumahnya telah dibongkar dan hilang.
Karena sudah beberapa kali terjadi pencurian dirumahnya, korban kemudian mengajak temannya (saksi 1) untuk mencari informasi pelaku pencurian dirumahnya, setelah mencari informasi, akhirnya korban dan temannya mendapat informasi warga lainnya bahwa pelaku pencurian itu berinisial NS Alias Anto pernah menawarkan mesin pompa dan setelah bertemu kemudian ditanyai pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian (dua kali) dirumah korban.
Selanjutnya korban meminta pelaku untuk menunjukkan dimana keberadaan barang yang dicurinya, kemudian pelaku menunjukan tempat penyimpanan mesin pompa air yang dicurinya, kemudian pelaku juga mengakui ada mencuri HP Merk OPO tipe A37 pada bulan mei 2020 telah dijual kepada temannya berinisial D alias Kiting (dalam lidik).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000.,(dua juta tujuh ratus ribu rupiah) Selanjutnya korban pun membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk membuat laporan.(Rilis)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.