Baganbatu – Pemerintah kabupaten Rokan Hilir berencana menempuh jalur hukum apabila PT. Kencana Andalan Nusantara (PT. KAN) tetap mengabaikan sangsi administrasi paksaan yang telah diberikan oleh Pemda Rokan Hilir.
“Kita akan tetap komitmen dalam menegakkan aturan, apabila PT. KAN tidak patuh terhadap sangsi yang telah diberikan, kita (DLH Rohil…red) akan gugat PT. KAN ke pengadilan, kita tidak main-main dalam hal ini, “Demikian hal ini disampaikan kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hilir, Suwandi S.Sos, kepada mandiripos.com via selulernya, Kamis 27/8/2020.
Dilanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hilir akan terus mengawasi PT. KAN dalam masa menjalani saksi paksaan yang telah memberikan,
“kita akan awasi itu apakah dijalankan, tanggal 25 dan 26 Agustus 2020 kemarin PKS PT. KAN dikenakan sanksi penutupan, dan ada beberapa sanksi lainnya jika tidak dilaksanakan persoalan ini akan bawa ke pengadilan, tapi sebelum itu kita kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu, “tegasnya.
Seperti diketahui bahwa PT. KAN yang beroperasi di Jayantri kepenghuluan Makmur Jaya kecamatan Bagan Sinembah Raya, kabupaten Rokan Hilir telah dikenakan sejumlah sanksi administrasi paksaan oleh Bupati Rokan Hilir yang mana sanksi diberikan karena PT. KAN telah membuang limbah ke sungai Jayantri.
Pemberian sangsi tersebut diberikan setelah tindakan PT. KAN yang membuang sembarangan ke sungai Jayantri dilaporkan oleh Ikatan Wartawan Online Rokan Hilir (IWO Rohil), L-KPK Rohil dan PMII STAI ROKAN. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.