BAGAN BATU – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Rokan Hilir, Satgas Covid – 19 Kecamatan Bagan Sinembah melakukan Rakor dengan mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pedagang dan pemilik usaha kuliner serta pengelola angkutan travel, Kamis (6/8) di halaman Makoramil 03 / Bgs.
Hal itu di lakukan dala rangka pencegahan dan penanggulangan serta pengendalian penyebaran Covid -19 kepada warga masyarakat khususnya diwilayah kecamatan Bagan Sinembah, agar dapat mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
” Intinya, kita pemerintah tidak menutup semua usaha masyarakat, namun kita hanya menghimbau dan meminta kepada pemilik, pengelola dan juga pedagang agar dapat mematuhi protokol kesehatan,”jelas camat.
Para pemilik toko, rumah makan dan sarana umum, lanjut Camat, juga diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan, dan hand sanitizer.
” Tempat duduk juga harus diatur dan dijaga jaraknya minimal 1 meter dan pedagang serta pembeli juga wajib menggunakan masker,” terangnya.
Hal senada juga di sampaikan Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik mengungkapkan, bahwa masih banyak ditemukan para pedagang yang tidak menjalankan aturan protokol kesehatan.
” intinya, jaga kesehatan diri dan orang lain. Karena virus covid-19 ini tidak ada yang tahu kapan berakhirnya. Jadi kedepannya kita tidak ingin melihat ada pedagang dan warga masyarakat yang tidak tertib protokol kesehatan,” tegas Indra.ris
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.