BAGAN BATU – Polsek Bagan Sinembah kembali mengamankan Pelaku Persebuhuan atau Cabul dengan anak Tirinya yang masih berumur 10 tahun. Biadapnya, perbuatan cabul tersebut berlangsung sejak tahun 2019 hingga 23 juli 2020.
Berdasarkan data dari polsek Bagan Sinembah, jum’at (24/07/2020), korban yang berinisial ZS (10) warga Jln.Tani Makmur rt.002 Rw.001 Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) di setubuhi MS (28) (ayah tiri Korban) warga red, di rumah pelaku saat ibu korban berada di luar kota.
Perbuatan biadap yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban di ketahui warga, di mana saat kejadian itu, warga (saksi) mengintip kabar pelaku dan melihat bahwa pelaku sedang menyetubuhi korban kemudian mengamankan pelaku.
Setelah pelaku di amankan oleh saksi,
saksi Sukliwen menelpon ayah kandung korban, Sulasno (37) warga Dusun IV Desa Tubiran Kec. Merbau Kab. Labuhan Batu Utara (sumut) dan mengatakan bahwa anaknya telah di cabuli oleh pelaku, dan juga mengatakan bahwa pelaku telah diamankan warga setempat karena.
Untuk mastikan informasi dari saski Sukliwen, kemudian pelapor menanyakan kepada saksi ke 2 yang bernama Tupon, dan saksi ke 2 membenarkan hal itu dan juga menerangkan bahwa dirinya bersama teman-temannya telah mengamankan pelaku.
Karena merasa tidak senang dan trauma, selanjutnya ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek bagan sinembah guna proses pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK melalui PLH Kanit Reskirim, Ipda Y Sormin SH, saat di konfirmasi Mandiripos.com membenarkan kejadian tersebut.
Ipda Sormin menjelaskan, Pada hari kamis 23 juli 2020, sekira pukul 23.00 wib, piket reskrim mendapat laporan dari warga bahwa seseorang diduga melakukan perbuatan cabul dan telah diamankan oleh warga dirumah pelaku.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kata Sormin, Tim Opsnal Unit bersama piket Reskrim Polsek Bagan Sinembah segera menuju TKP. Dari Hasil Interogasi, terlapor mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 20 kali di TKP. sejak bulan juni 2019 sampai dengan pada hari rabu tanggal 23 juli 2020.
” langkah awal di lakukan Tim Opsnal mendatangi TKP, dan mengumpulkan barang bukti berupa satu helai baju kaos, satu helai celana pendek levis warna biru, satu helai celana dalam, satu helai baju panjang tangan dan bukti – bukti lainnya,” kata Sormin.
Selain itu, Sormim menambahkan, pihaknya juga melakukan Tes urine terhadap pelaku serta melalukan Rapid Tes Covid – 19 dan hasilnya (Non Reaktif).ris
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.