Kepala samsat Bagan Batu himbau PT. Salim agar taat pajak


Baganbatu – Kepala UPT. Pengelolaan Pendapatan (Samsat) Bagan Batu, menghimbau kepada pihak perusahaan PT. Salim Group di Balai Jaya dan sebagian Balam Sempurna agar menjadi wajib pajak yang baik serta berlaku jujur dalam setiap pelaporan objek pajaknya.

“saya ingatkan kepada pihak perusahaan Salim group agar melaporkan kondisi real dari seluruh alat beratnya kepada kami sekaligus melunasi pajak alat beratnya tepat waktu, pro aktiflah jangan menunggu ditagih tunggakan baru dibayar, jangan sampai begitulah perusahaan sebagai wajib pajak harus taat terhadap pajak yang lagi dilalaikan tentang hal ini, “Demikian disampaikan Kepala UPT. Samsat Bagan Batu, Hergustiman S.Sos M.Si kepada media ini Kamis 23/7/2020 di ruangan kerjanya kantor UPT. Samsat Bagan Batu jalan Kuning Ujung Bagan Batu.

Selain itu sambung mantan KTU Samsat Bagan Batu yang akrab disapa Bang Aman ini juga menegaskan kepada pihak perusahaan Salim group dan perusahaan lainnya yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir agar membayar pajak pemakaian air permukaan tepat waktu,

“selain pajak kenderaan berat yang wajib dibayar perusahaan, perusahaan juga wajib melaporkan pemakaian air permukaan sejujur-jujurnya serta membayar pajak pemakaian air permukaan tepat waktu dan sesuai kondisi riil jumlah air yang dipakai, “ujarnya.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP). Namun dalam undang-undang terakhir yakni UU Nomor 28 tahun 2009, PPPABTAP terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Bawah Tanah (PABT) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Berdasarkan undang-undang tersebut, PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Lalu, air permukaan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. 

Baca Juga  Tidak jera, PT. KAN (Genk) masih tetap buang (diduga) limbah ke Sungai Jayantri

Sedangkan landasan hukum tentang pengenaan pajak alat berat adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15/PUU-XV/2017 pada 10 Oktober 2017 menyoal pajak pengenaan atas alat berat, Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah provinsi tetap dapat menarik pajak atas alat berat atau besar setidaknya 3 tahun ke depan.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca