Bagansiapiapi – Pemerintah kabupaten Rokan Hilir agar segera membayarkan penghasilan tetap penghulu dan perangkat kepenghuluan beserta biaya operasional kepenghuluan pada 14 kepenghuluan yang mana ssperti diketahui baru-baru 14 datuk penghulu defenitif dinonaktifkan sementara waktu guna melengkapi persyaratan pencatatan kode wilayah desa di Pusat.
“Hak 14 Kepenghuluan Persiapan, Siltap (penghasilan tetap) dan Operasinol yang belum dibayarkan, akan dibayarkan pada APBD. P 2020. Karena Secara Prosedur Administrasi Keuangan tidak disiapkan pada APBD tahun 2020, “Kata Kadis PMD Rohil Yandra, Sabtu 12/7/2020 via pesan WA.
Namun demikian dalam pelaksanaannya pembayaran siltap dan operasional yang belum dibayarkan tersebut nantinya kata Yandra akan dibayarkan melalui desa induk,
“secara persyaratan sudah dipersiapkan, termasuk pencantuman Anggaran Desa Persiapan, sesuai Surat Mendagri di Awal Januari 2020, bahwa Desa Persiapan tidak dibenarkan mengelola Anggaran Sendiri dan harus menumpang ke Desa Induk, “katanya.
Dilanjutkan Yandra rencana penyelesaian tunda bayar siltap dan operasional pada 14 kepenghuluan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh pemerintah kabupaten Rokan Hilir,
“sesuai penjelasan dari pihak pemerintah Kabupaten yang langsung dipimpin oleh Wakil Bupati dan Sekda Serta Asisten I. Kadis PMD pada minggu terakhir ramadhan 2020. Akan dibayarkan setelah Pengesahan APBDP 2020, “Terangnya.
Sebelumnya pernah diwartakan media ini bahwa ada 14 kepenghuluan diwilayah Kabupaten Rokan Hilir yang mana wilayahnya belum diregister di pusat namun penghulunya sudah defenitif sehingga sempat menimbulkan polemik yang berkepanjangan, namun pada akhirnya bisa juga diredam oleh pemda Rohil. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.