Tidak Laksanakan Sanksi Pemerintah,L-KPK Rohil Dan PMII Tantang DLH Berani Beri Sanksi Tegas PT.KAN


BAGAN SINEMBAH RAYA – Terbukti tidak laksanakan Sanksi Paksaan administratif dari Pemerintah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Kencana Andalan Nusantara, yang beroperasi diwilayah Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, terkesan melakukan pelecehan terhada marwah Kabupaten Rokan Hilir.Kamis (09/07) kemarin.

Prihal tersebut dapat dirangkum dari kehadiran Tim Verifikasi tindak lanjut penanganan Sanksi Paksaan Bupati Rokan Hilir Nomor 326 tahun 2020 kepada Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT.Kencana Andalan Nusantara dengan mendapatkan temuan tidak melaksanakan Sanksi tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan 90 hari.

Sepertihal yang disampaikan Tim Verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Syahrul,SKM mengatakan Kedatangan kita saat ini menindak lanjuti Laporan dari Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Rohil dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Kampus Stai Rokan Bagam Batu terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT.KAN (Genk) dengan dibuktikan bersalah dijatuhi Sanksi Paksaan Administratif Pemerintah yang langsung ditanda tangani oleh Bupati Rokan Hilir.

“Kami ditugaskan untuk melakukan Verifikasi Sanksi yang telah dijatuhkan oleh Pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Lingkungan Hidup Rohil yang nantinya akan kita laporkan hasil Verifikasi tersebut sesuai fakta dilapangan,”Jelas Syahrul.

Dirinya juga menerangkan bahwa,” tim bukan sebagai penentu jika didapatkan tindakan yang mengabaikan sanksi tersebut tetapi kita akan Laporkan kepada Pimpinan dengan sebenar benarnya apa saja temuan dilapangan,”terangnya.

Sementara Wakil Ketua Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Kabupaten Rokan Hilir,Indra Kurniawan Akbar menyampaikan dalam menyikapi laporan dari L-KPK dan PMII Komisariat Kampus Stai-Rokan DLH Rohil harus betul betul tegas tidak plin plan apalagi dari berbagai sanksi yang sudah dijatuhkan Kepada PT KAN tidak dilaksanakan.

“Harus tegas demi marwah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir karena sesuai yang tertuang dalam SK Paksaan Bupati Nomor 326 tahun 2020 jika PT.KAN tidak Melaksanakan Sanksi akan dijatuhkan Sanksi lebih berat bukan di ulur lagi waktunya, agar nantinya tidak menjadi nilai buruk untuk pemerintah Rokan Hilir,” Kata Indra.

Baca Juga  Camat Bagan Sinembah Mengucapkan Selamat Hut Mandiripos.com yang ke 5

Sesuai hasil laporan dari Tim L-KPK yang ikut mendampingi Tim DLH Rohil (Sebagai pelapor) saat dilaksanakan Verifikasi Lapangan ditemukan Sanksi yang tidak dilaksanakan selama 90 hari dengan porsi yang sangat vital sehinga terkesan sangat melecehkan keputusan Pemerintah.

“Faktanya dari 6 Sanksi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk Pabrik Kelapa Sawit PT.Kencana Andalan Nusantara hanya 3 Sanksi yang dilaksanakan dan hal tersebut tanpa diketahui oleh pihak pelapor, jadi terkait pembenaran sanksi tersebut sangat diragukan karena tidak dibubuhi tanda tangan pihak pelapor,” Jelas Wakil Ketua L-KPK.

Disampaikan Indra Pelanggaran Perusahaan PT.KAN , perusahaan hanya melalukan normalisasi 500 meter sementara dalam berita acara sanksi sepanjang 1 kilometer. Lucunya normalisasi tersebut di kerjakan perusahaan sebelum sanksi bupati di keluarkan. Kemudian pelanggaran restoking bibit ikan sebanyak 15.000 ribu ekor (5000 ekor bibit ikan lele, 5000 bibit ikan nila dan 5000 bibit ikan patin) tidak laksanakan sama sekali. sama halnya juda dengan sanksi pemisah saluran pembuangan air cucian pabrik dan saluran limpasan air juga tidak di laksanakan.”bebernya.

Indra Menegaskan”Jika dalam terkait temuan Verifikasi DLH Rohil  tidak disikapi sesuai dengan Keputusan Sanksi Paksaan Pemerintah tidak diberi tindakan tegas yang tertuang dalam Sanksi tersebut maka atas nama lembaga bersama dengan Mahasiswa akan melakukan aksi dan upaya hukum demi terciptanya supremasi undang-undang yang lurus dalam menjunjung nama besar Kabupaten Rokan Hilir,”Pungkasnya (ris)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca