Langgar Sanksi Bupati, Di Duga PKS PT KAN anggap Aturan Bupati Tak Bermutu


BAGAN SINEMBAH RAYA – Tidak di sangka, Perusahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Kencana Andalan Nusantara (PT. KAN) yang beroperasi di negeri seribu kubah ini nekat melanggar peraturan pemerintah terkait sangsi administrasi paksaan yang di keluarkan oleh pemerintah berdasarkan SK. Bupati Rohil Nomor 326 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administrasi paksaan kepada PT. KAN.

Dalam SK sanksi paksaan yang di keluarkan oleh Bupati Rohil, di berlakukan pada hari Jum’at (3/4/2020) yang lalu, yang di serahkan oleh Tim DLHK Rokan Hilir tertuang dengan jelas, bahwa ada 6 sanksi paksaan yang wajib jalankan oleh persuhaan PT KAN dalam batas waktu 90 hari sejak SK Sanksi tersebut di berlakukan.

Namun sangat di sayangkan, dari 6 sanksi administrasi paksaan tersebut, perusahaan PT KAN melanggar sanksi itu dan hanya melaksanaan 3 sanksi saja dengan delih/alasan layaknya sebagai seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Hal itu terkuak, saat tim DLH Rohil, yang di pimpin oleh Syahrul SKM dan rombongan. Pihak Pelapor, turun ke perusahan PT KAN, kamis (9/7/2020) guna meninjau sanksi yang telah di tetapkan oleh Bupati Rohil, dilaksanakan atau tidaknya sanksi paksaan tersebut.

Yang mana, dalam SK penerapan Sanksi tersebut, disebutkan sejumlah sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi selama 2 hari pada tanggal 8 dan 9, namun perusahan PT Kan hanya menghentikan produksi pada tanggal 12 dan 13 April 2020 tanpa adanya konfirmasi ke pada pihak pelapor, dan surat dari perusahaan di terima pelapor tanggal 9 april 2020, berarti perusahaan melanggar sanksi.

Dan pelanggaran berikutnya, perusahaan hanya melalukan normalisasi 500 meter sementara dalam berita acara sanksi sepanjang 1 kilometer. Lucunya normalisasi tersebut di kerjakan perusahaan sebelum sanksi bupati di keluarkan. Kemudian pelanggaran restoking bibit ikan sebanyak 15.000 ribu ekor (5000 ekor bibit ikan lele, 5000 bibit ikan nila dan 5000 bibit ikan patin) tidak laksanakan sama sekali. sama halnya juda dengan sanksi pemisah saluran pembuangan air cucian pabrik dan saluran limpasan air juga tidak di laksanakan.

Baca Juga  69 butir ektasi diamankan polisi bersama pelaku

Dansatsas L-KPK Rohil, andri selaku pelapor kepada media ini menyampaikan bahwa tindakan perusahaan dalam melanggar sangsi administrasi paksaan Bupati Rokan Hilir membuktikan bahwa perusahan tidak perduli dengan perarturan pemerintah.

” Dalam sanksi administrasi paksaan bupati sudah jelas tertuang dengan jelas, dan hingga masa sanksi berlaku selesai, perusahan tidak melaksanakan sanksi tersebut. Itu berarti sama saja perusahan tidak respon aturan bupati,”ujarnya.

Dalam hal ini, sebagai pelapor meminta kepada bupati rohil agar memberikan sangsi sepantansnya terhadap perusahaan yang membangkang kepada pemerintah.

” pemerintah kita minta dengan tegas memberikan sangsi, termasuk sanksi pembekuan ijin,”terangnya.

Kepala Dinas DLH Rohil, melalui kabid PPKLH, Syahrul SKM menyampaikan bahwa sangki yang telah di masukkan dalam berita acara akan di laporkan kepada Bupati Rokan Hilir.

” saya tidak bisa menjawab sanksi apa berikutnya setelah beberapa sanksi yang sudah di tetapkan di langgar oleh peruhaan, dan berita acara hari ini akan di serahkan ke bupati dan nantinya bupati akan berikan sanksi,”ungkapnya.ris

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca