BAGAN BATU – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil mengamankan dua (2) orang warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) yang di duga sebagai pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu – sabu di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Penangkapan Dua orang warga basira tersebut di Jalan Lintas Basira, tepatnya di Sidomulyo Kelurahan Bagan Sinembah Kota. Kedua orang terduga tersebut berinisial JD Als Doyok (30) warga Jalan Lintas Bagan Sinembah Raya, Sidomulyo Kel. Bagansinembah Kota, Kec. Bagan Sinembah Raya dan AS als Alim (26) warga Jalan Lintas Bagan Sinembah Raya, Simpang paket G Kel.Bagansinembah Kota.
Menurut data yang berhasil dirangkum di mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (07/07/2020) menyebutkan bahwa tim Opsnal Polsek Bagan sinembah mendapat informasi dari warga. dimana saat itu warga mencurigai bahwa terduga sedang melakukan mengedarkan/menjual Narkotika jenis sabu – sabu di Tkp.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK melalui Plh Kanit Reskrim Ipda YU Sormin SH ke pada mandiripos.com atas informasi dari warga, tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA M Pasaribu selaku Katim Opsnal melakukan penyelidikan ke TKP.
Berangkat dari itu, Pada Hari Selasa Sekira pukul 00.05 Wib Tim melihat 2 (Dua) Orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sabu sebagai mana informasi yang diterima sedang di TKP yaitu Jalan Lintas Bagansinembah Raya Sidomulyo Kel.Bagansinembah Kota Kec. Bagansinembah raya, tepatnya di depan Rumah JD als Doyok.
Berhasil menemukan jejak tersangka, Tim Opsnal memanggil Ketua RT setempat dan Melakukan Penggeledahan badan kepada JD dan AS namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika. selanjutnya Tim Opsnal Melakukan penggeledahan rumah JD dan ditemukan 4 (Empat) Buah plastik bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu di Pentilasi Rumah bagian Samping.
” untuk proses lebih lanjut, kedua Tersangka beserta Barang Bukti dibawa kepolsek Bagan Sinembah,”terang sormin.
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi, lanjut sormin, terlapor tidak mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, sedangkan dari hasil interogasi terlapor AS menyatakan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu milik JD.
” ia (AS) tahu bahwa JD adalah pengedar narkotika jenis sabu karena pernah beberapa kali melihat orang membeli narkotika jenis sabu kepada JD bahkan beberapa saat sebelum ditangkap ia sempat melihat JD ada menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain. Dan kuat dugaan kita kedua warga ini adalah pengedar dan pemakai,”terangnya.ris
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.