Begal Irt, 2 pelaku, Warga Suka Tani di Bekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah


BAGAN BATU – Lagi – lagi Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkuk dua orang pelaku tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil di rangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (10/06/2020) menyebutkan, tim Opsnal mengamankan pelaku pencurian yang berinisial Fit Alias Gomblo (30) seorang Buruh Panen, warga Jalan Sukatani II, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian pelaku, HR Alias Anto (30) yang juga Buruh Panen, warga Jalan Sukatani II Kelurahan, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan saat ini pelaku sudah dalam sel tahanan Polsek Bagan Sinembah.

Pasalnya, Kedua buruh pemanen tersebut nekat merampok Irt yang bernama Intan Dwi Sagita (18) warga Jalan Mangga Rt 001, Rw 002, Kepenghuluan Bagan Bhakti, Kecamatan Balai Jaya hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Awal kejadian tersebut bermula, saat Intan hendak mau mengunjungi rumah orang tuanya di Paket E, Kepenghuluan Bagan Bakti dan melewati jalan alternatif yakni, Jalan Jokowi, Km 10, Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah. ketika tiba di TKP tiba -tiba mereka disetop seorang laki-laki (Pelaku) yang sedang berjalan kaki ditempat tersebut yang merupakan jalan kebun kelapa sawit yang sepi.

Dalam kejadian itu, pelaku sedang memegangi Parang Arit ditangannya, sehingga Korban ketakutan. Karena takut intan pun memberhentikan Sepeda Motor yang di kendarainnya, setelah Pelapor berhenti, kemudian laki-laki tersebut langsung mengambil anak Pelapor yang posisi anak di buat Pelapor didepannya saat itu, setelah anak Pelapor di pegang Laki-Laki tersebut.

Kemudian pelaku menempelkan Parang Arit yang ditangannya ke leher anak korban, dan pelapor pun makin panik dan ketakutan dan memberikan perpintaan pelapor dengan menyerahkan Kunci Sepeda Motornya dan menyerahkan Hand Phonenya serta Tasnya ketangan pelaku.

Baca Juga  Warga Rohil Terima Bantuan PBKH

Setelah Korban menyerahkan semuanya ke tangan pelaku, kemudian pelaku melepaskan anak Pelapor dengan cara meletakkan anak Pelapor ke Tanah sambil dihentakkannya. Selanjudnya pelaku pergi bersama dengan kawannya. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa trauma dan mengalami kerugian sebesar Rp. 20.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah, melalui PS Kanit Reskirim, Ipda Sormin SH menyampaikan telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian kekerasan dan kekerasan.

Ipda Sormin menjelaskan, tahapan-tahapan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku, maka Pada hari selasa tanggal 09 Juni sekira pukul 22.00 wib Tim Opsnal Polsek bagan sinembah kembali memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah pelaku, tepatnya di barak tarigan. selanjutnya Katim Opsnal Panit I Reskrim Ipda M Pasaribu berkoordinasi dengan Kapolsek Bagan sinembah Akp Indra Lukman Praboeo, SH. SIK.

Selanjutnya, lanjut Ipda Sormin, Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku dan sekira pukul 01.30 wib saat pelaku sedang tidur Tim Opsnal langsung membekuk kedua Pelaku yang tinggal satu tempat karena merupakan pekerja dikebun yang sama.

” pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggal mereka berikut barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut,”jelas PS Kanit Reskirim, Ipda Sormin.ris

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca