Di kasih Pinjam, Eh malah dijual. JR Alias Moro di Jebloskan ke Penjara


BAGAN BATU – Demi untuk bermain Judi Online, JR alias Moro Bin Adihran (27), yang bekerja sebagai Buruh SPSI, warga Jalan Lintas Riau – Sumut Km 2, Dusun Batu Bara, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako nekat mengelapkan sepeda motor temannya untuk modal bermain judi.

Padahal Edi Supratman (Korban) warga Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah sudah berhati baik kepada Terlapor telah meminjamkan sepeda Motornya untuk di gunakan oleh terlapor pergi ke rumah orang tua Terlapor, akan tetapi kebaikan korban malah di manfaatkan untuk bermain Judi.

Menurut data yang di rangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Ahad (07/06/2020) menyebutkan bahwa, peristiwa itu bermula
Pada, Kamis (04 Juni 2020), terlapor meminjam sepeda Motor Yamaha Jupiter z, Nopol BM 2263 WJ, Tahun 2012, milik korban.

Terlapor meminjam sepeda motor korban di Jalan Lintas Riau Sumut Km, 11 Kepenghuluan Jaya Agung, Dusun Jaya Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya di Ram Sawit Sutan, untuk dipakai pulang ketempat orang tuanya di Km 2, kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko.

Saat meminjam Sepeda Motor korban, terlapor berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada pukul 20.00 Wib, akan tetapi terlapor tidak kunjung kembali mengebalikan sepeda motor korban. kemudian pelapor melakukan pencarian selama dua hari.

Dan pada hari Sabtu, Pukul 19.30 Wib terlapor ditemukan di salah satu Warnet yang terletak di balam Km 2 Kepepenghulua Bangko Permata. Setelah menemukan terlapor, Korban langsung menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya, Kemudian terlapor mengatakan bahwa sudah menggadaikan sepeda motor tersebut di Sungai Nyamuk Sinaboi melalui Agus (sebagai perantara). Pelaku dan agus bersama-sama ke Sungai Nyamuk untuk menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak kenal oleh terlapor dengan 1.600.000.

Baca Juga  Temuan Sosok Mayat Pria Tanpa Busana "Masyarakat Seroja Gang Bravo Heboh"

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Lukman Prabowo SH SIK melalui PS Kanit Reskirim SH Kepada Mandiripos.com membenarkan hal tersebut, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000, dan pelapor membawa terlapor kemapolsek Bagan Sinembah.

” hasil penjualan sepeda motor tersebut terlapor menggunakannya untuk bermain judi online. Dan pelapor sudah di amankan sel tahanan atas perbuatannya,”ungkapnya. Ris

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca