Rokanhilir – 23 Mei 2020 dan 24 Mei 2020 Tim Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan narkoba jenis shabu sejumlah 442,65 gram dan juga membekuk 3 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi pada 3 tempat berbeda, tersangka 1 (Joko Agus Triono) dibekuk di Parkiran Bank Mandiri Jln.Lintas Riau-Sumut Daerah Simpang Ujung Tanjung kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Tersangka 2 (Lely Lemena) ditangkap di daerah Surya Minang dusun Katolu Rt.01 Rw.01 Kel/Desa Kandis kecamatan Kandis kabupaten Siak.
Sedangkan tersangka 3 (Saadah alias mamak Ajeng) ditangkap di Jln.Poros Kelompok Tani Rt.04 Rw.01 Kel/Desa.Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, yang mana dalam penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti :
• 3 (tiga) bungkus plastik bening klip berbagai ukuran yang masing-masing berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.
• 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.
• 1 (satu) buah dompet warna hitam.
• 1 (satu) buah tas pinggang warna biru. yang diamankan dari tangan tersangka 1 (Joko Agus Triono) pada TKP 1.
Dari Tersangka 2 ( Lely Lemena alias Mena) pada TKP 2, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
• 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.
• 2 (dua) lembar Kartu ATM BRI.
• 2 (dua) buah buku tabungan BRI SIMPEDES.
• 1 (satu) buah kotak Handphone dibalut lakban.
Sedangkan dari tersangka 3 ( Saadah alias mamak Ajeng) yang merupakan istri dari tersangka 1 di TKP 3 yang juga merupakan kediaman TSK 1, berhasil diamankan barang bukti berupa : • 10 (Sepuluh) bungkus plastik bening klip berbagai macam ukuran masing-masing berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.
• 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 19 (Sembilan belas) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 12 (dua belas) butir pil warna hijau dan 7 (tujuh) butir Pil warna biru.
• 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 3 (tiga) butir pil warna hijau dan 4 (empat) butir pil warna biru.
• 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan / potongan pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex.
• 1 (satu) unit timbangan digital beserta kotaknya.
• 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip kosong (baru) yang terdiri dari berbagai macam ukuran.
• 1 (satu) buah kotak handphone merk POLYTRON.
• 2 (dua) buah tabung kaca / kaca pirex diduga alat hisap narkotika jenis sabu.
• 2 (dua) buah pipet plastik diduga alat hisap narkotika jenis sabu.
• 2 (dua) buah botol diduga alat hisap narkotika jenis sabu.
• 1 (satu) buah mancis warna orange.
• 1 (satu) buah tas kantong warna biru.
• 1 (satu) buah buku tulis kecil.
Data yang diperoleh dari humas polres Rokan Hilir menyebutkan bahwa penangkapan tersangka pelaku bermula dari adanya informasi yang dapat dipercaya bahwa
-. Di TKP I (Satu) : Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 Malam, didapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang di Parkiran Bank Mandiri di Jln.Lintas Riau-Sumut Daerah Simpang Ujung Tanjung Kep.Ujung Tanjung Kec.Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov.Riau (TKP I) yang diduga memiliki dan membawa Narkotika jenis sabu, lalu informasi tersebut diteruskan kepada pimpinan.
Kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH, maka Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir yang diantaranya yaitu Bripka Dedy Nofendra, Brigadir Aseng Nainggolan dan Briptu Stanley Siringo-ringo bergerak melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. lalu setelah melakukan pemantauan dan pengintaian disekitar lokasi dimaksud, maka sekira jam 20.00 Wib, dilakukanlah penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor yang dicurigai sebagai pelaku di tempat kejadian perkara, yang mana saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan, pakaian serta barang bawaannya, maka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas pinggang yang sedang dipakainya, lalu juga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip lainnya yang masing-masing berisikan butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dibawah Sepeda motor yang dipakainya, selanjutnya laki-laki yang mengaku bernama Joko Agus Triono Alias Joko (Tersangka) langsung diamankan dan dibawa untuk proses pengusutan perkaranya lebih lanjut.
-. Di TKP II (Dua) : Dari hasil penyelidikan lanjutan dan pengembangan perkara, diperoleh keterangan dari tersangka Joko Agus Triono Alias Joko bahwa masih ada barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu lain miliknya yang disimpan disebuah rumah di daerah Surya Minang Dusun Katolu Rt.01 Rw.01 Kel/Desa Kandis Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau (TKP II) dan dirumah kediamannya di Jln.Poros Kelompok Tani Rt.04 Rw.01 Kel/Desa.Jambai Makmur Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau (TKP III), maka team Opsnal langsung bergerak menuju ke daerah Kandis ke tempat dimaksud untuk melakukan pemeriksaan, yang mana selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira jam 01.00 Wib pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam rumah (TKP II) yang dikuasai oleh pemilik bernama Lely Lemena Alias Mena (perempuan), ditemukan didalam kamar tidurnya 1 (satu) buah kotak Handphone dibalut lakban yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusk plastik bening ukuran besar berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, lalu perempuan yang mengaku bernama Lely Lemena Alias Mena (Tersangka II) tersebut serta barang bukti yang ditemukan dalam penguasaanya dan benda diduga terkait lainnya langsung diamankan dan dibawa untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut mengenai perkaranya.
-. Di TKP III (tiga) : Kemudian, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira jam 02.00 Wib, tim Opsnal melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kediaman Tersangka Joko Agus Triono di Jln.Poros Kelompok Tani Rt.04 Rw.01 Kel/Desa.Jambai Makmur Kec.Kandis Kab.Siak Prov.Riau (TKP III), yang mana saat pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut yang saat itu ada istri tersangka Joko Agus Triono yang bernama Sa’adah alias amak Ajeng (tersangka III), didapatkan sebuah tas kantong warna biru didalam lemari kamar tidur yang ditunjukan letaknya oleh Sdri.Sa’adah alias mamak Ajeng itu sendiri yang di dalamnya setelah diperiksa didalam tas tersebut berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening klip berbagai macam ukuran masing-masing berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 19 (Sembilan belas) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi/Inex yang terdiri dari 12 (dua belas) butir pil warna hijau dan 7 (tujuh) butir Pil warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 3 (tiga) butir pil warna hijau dan 4 (empat) butir pil warna biru dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan / potongan pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex beserta beberapa benda diduga terakit narkotika lainnya seperti timbangan digital, alat hisap sabu, Dll.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi melalui Kasatresnarkoba AKP Herman Pelani mengatakan setelah ditangkap ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti diduga narkotika dan barang bukti diduga terkait lainnya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut, “dari hasil interogasi diperoleh informasi bawa barang bukti narkoba jenis dhabu akan diedarkan di kec.Bagan sinembah Kab Rokan Hilir
dan Narkotika jenis shabu dan extacy di peroleh dari seseorang inisial D ( DPO ) Lapas Pekanbaru, “pungkasnya. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.