BAGAN BATU – Gelapkan Sepeda Motor Honda CB 150 R warna merah, ALT (26) warga Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah dan WMH (26) warga Dusun Tanah Putih, KepenghuluanPasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir harus mendekam di sel tahanan Polsek Bagan Sinembah.
Menurut informasi yang di terima, bahwa pelaku penggelapan sepeda motor tersebut ternyata Karyawan Kantor PT Wom Finance dan kosumennya. Yang mana konsumen melakukan transaksi di jual beli terhadap karyawan kantor worm Finence sendiri.
Berdasarkan data yang berhasil di rangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, menyebutkan bahwa pelaku WMH ternyata telah membuat laporan kehilangan Sepeda Motor Honda CB 150 R miliknya di Mapolsek Bagan Sinembah.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKBP Panangian SH MSI saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim SIK, menejalakan bahwa Unit Reskrim melaporkan bahwa karyawan dan konsumen PT WOM Finance telah di amankan di polsek Bagan Sinembah atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Dikatakan Kanit, bahwa Tim Opsnal Bagan Sinembah mendapat informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor Honda CBR150 warna Merah yang tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor di Jl Hangtua, Kelurahan Bagan Batu Kota.
” ciri-ciri diduga pelaku sudah dikantongi kemudian, tim opsnal polsek bagan sinembah berhasil mengamankan di duga pelaku, ALT beserta 1 Unit Sepeda motor CBR150 warna merah,”
Kemudian, tim Opsnal bagan sinembah Melakukan pengembangan Ke PTPN V Tanah Putih Kepenghuluan, Pasir putih Kecamatan,Balai Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku WMH.
” yang mana WMH tersebut pernah melaporkan Kehilangan 1(satu) Unit spd motor CB 150 R ke polsek Bagan Sinembah. Kemudian 2 orang yang diduga pelaku dan barang bukti Sepeda motor CB 150 R di bawa kekantor polsek Bagansimbah untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tandasnya.ris
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.