BAGAN BATU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Suwandi.S.Sos sebutkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Kencana Andalan Nusantara (KAN) harus terapkan sanksi yang sudah ditanda tangani sesuai waktu yang di sebutkan dalam berita acara pembacaan sanksi. Sabtu (18/04)
Hal tersebut disampaikan Kadis DLH Kabupaten Rokan Hilir saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whashaf terkait ketidak patuhan PKS PT.KAN yang tetap beroperasi pada tangal 8 dan 9 April 2020, padahal sesuai jadwal yang sudah tertuang dalam berita acara pembacaan Sanksi mereka ( Perusahan PKS PT KAN) harus tutup total operasi produksinya.
“Jika dalam berita acara pembacaan sanksi yang di sebutkan tangal 8 dan 9 April 2020 mereka harus tutup, perusahaan harus patuhi itu jika tidak dipatuhi pasti ada tindakan tegas,” katanya.
Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) yang juga sebagai pelapor, Indra Kurniawan Akbar mengaku sangat kecewa atas tindakan perusahan PKS PT KAN yang di anggap sama sekali tidak memperdulikan atau mentiadakan Surat Keputusan yang di keluarkan oleh orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hilir ini.
” Intinya kita sangat kesal dan kecewa dengan Perusahan PKS PT KAN. Kita sebagai warga Rohil merasa di sepelekan oleh perusahan, dan menurut saya ini adalah perlawanan, karena dengan tidak perdulinya perusahan terhadap Keputusan Bupati, Berarti Perusahaan Menantang Bupati kita,”ungkapnya kesal.
Untuk itu, sebagai warga rohil, pemimpinnya di tantang oleh perusahan yang berdiri di daerahnya sendiri, Indra meminta Bupati Rohil agar memberikan sanksi yang berat lagi dan yang sepantasnya di terima oleh perusahaan atas tindakan yang tidak patuh itu. Sebab, menurutnya lagi, tidak pantas perusahan menentang petinggi Rohil.
” kita minta pemda rohil menjatuhkan sanksi yang lebih berat, seharusnya perusahan tunduk dengan pemimpin bukan menentang. Arogansi perusahan itu sudah seharusnya di tiadakan,”katanya.ris
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.