Konfrensi Pers, Dukung sanksi bupati, L – KPK Rohil Akan Menggugat PKS PT KAN


BAGAN BATU – Terkait pelanggaran sanksi yang ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H Suyatno Amp. Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L – KPK) Rokan Hilir, menganggap bahwa PKS PT KAN membangkang dan tidak patuh terhadap peraturan Pemerintah atau menantang Pemerintah.

Hal tersebut dikarenakan Perusahan Kelapa Sawit (PKS) PT KAN melanggar ketetapan Sanksi yang di keluarkan oleh orang no 1 di Kabupaten Rokan Hilir tentang sanksi Administratif paksaan pemerintah Kabupaten pada tanggal 8 – 9 April 2020 untuk tidak beroperasi, namun Perusahan tidak mengindahkan sanksi tersebut, tetap beroperasi seperti biasa.

Perihal itu, diungkapkan Ketua L – KPk Rohil, Sunario didampingi Wakil Ketua L – KPK Rohil, Indra Kurniawan Akbar, Dansatgas L – KPK, Andri dan Ketua PMII Komisariat STAI Rokan Bagan Batu
dalam Konfrensi Pers di kantor L – KPK Rohil, Km 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Dalam Konfrensi Pers tersebut, Sunario mengatakan bahwa pihaknya sebagai pelapor mengaku kecewa atas tindakan perusahaan. Atas hal itu, dirinya mengatakan lagi bahwa L-KPK akan melakukan gugatan hukum atas tindakan perusahaan yang menantang Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.

” Langkah selanjutnya, Kita (L-KPK) Rohil akan melakukan Gugatan hukum, dan menurut kita Perusahaan sudah menantang,” ungkapnya.

Bukan hanya itu saya, Sunario menegaskan pihaknya juga akan mendesak Pemerintah Rohil agar melakukan tindakan tegas kepada Perusahan yang terletak di Kepenghuluan Harapan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

” pada tanggal 9 april kemaren, kita dapat surat dari perusahan penundaan Sanksi yang sudah di tetapkan oleh Bupati Rohil pada tanggal 8-9 April 2020 menjadi tanggal 12 – 13 April 2020. dan anehnya, surat itu di serahkan kekita saat sanksi bupati sudah berjalan dan tanpa persetujuan dari pelapor mereka (perusahaan) seolah membuat peraturan sendiri tanpa memperdulikan peraturan Pemerintah,”tegasnya.

Baca Juga  Pemilik 56 gram Sabu Dan 1 butir Pil Ekstasi Di Bagan siapi-api, berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Rohil

Mengenai surat itu, Sunario menambahkan akan kembali melayangkan Surat penolakan penundaan Sanksi terhadap Perusahaan,” Kita tolak penundaan itu, surat penolakannya akan kita layangkan ke perusahaan PKS PT KAN,”tandasnya.(ris)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca