Bagan Sinembah Raya – Kendati masih dalam masa menunggu sanksi yang akan diberikan Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir (DLH – Rohil) terhadap PKS PT KAN yang berada di Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), tepatnya di Kepenghuluan Makmur Jaya, Kampung Jayantri, namun warga Kepenghuluan Jayantri kembali melihat adanya air berwarna hitam kecoklatan mengalir dari parit PKS PT KAN ke Sungai Jayantri, Jum’at (27/3/2030) sekira pukul 01.00 Wib dini hari tadi.
Mendapat informasi tersebut, wartawan, Jum’at (27/3) sekira pukul 11.00 Wib coba menelusuri informasi itu dengan mendatangi lokasi yang dimaksud warga Kepenghuluan Makmur Jaya tersebut.
Berdasarkan pantauan sejumlah wartawan yang juga mendatangi lokasi tersebut, bahwa air Sungai Jayantri yang dimaksud warga memang benar dan terlihat berwarna hitam kecoklatan, sehingga terlihat dengan jelas perbedaan air yang mengalir dari parit PKS PT KAN tersebut dengan air Sungai Jayantri itu sendiri.
Hal tersebut tentu patut diduga adalah air yang becampur dengan limbah dan mengalir ke Sungai Jayantri yang berada di wilayah Kepenghuluan Makmur Jaya tersebut.
Terkait fakta di lokasi, pihak manajemen PKS PT KAN yang dikonfirmasi melalui KTU PKS PT KAN, Khairul, ia mengaku tidak mengetahui tentang adanya dugaan limbah yang mengalir ke Sungai Jayantri melalui parit PKS PT KAN.
“Setau saya tidak ada bang. Tapi nanti coba saya pastikan kembali bang.
Thanks Infonya bang,” ucap Khairul.
Setelah setelah melakukan penulusuran ke lokasi tersebut, Khairul tetap memberikan jawaban hanya berdasarkan kemungkinan atau perkiraan saja.
“Ini saya lagi pastikan bang.
Tapi kemungkinan besar, kita kan ada tumpukan janjangan di Belakang perumahan bang (Dekat Water Intake), tadi malam kan hujan lebat bang, jadi menurut pandangan saya air yang hitam tersebut, air janjangan yang tumpah ke parit bang,” jawabnya berdasarkan kemungkinan.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil (Kadis DLH Rohil), Suwandi SSos saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan.
“Kita belum tau ini limbah dari kolam IPAL atau cucian pabrik. Jika memang dari IPAL, diperbolehkan sepanjang memenuhi baku mutu,” papar Suwandi.
Ditambahkannya, wartawan diharapkan mengambil dokumentasi dari lokasi tersebut, baik photo maupun video guna adanya bukti dan fakta di lokasi.
“Ambil saja videonya ataupun photo di lokasi itu, agar ada bukti-buktinya. Dan kita sudah siapkan sanksi yang ditandatangani oleh Bupati Rohil kepada PKS PT KAN, yang kalau tidak ada halangan, Selasa depan sudah kita sampaikan,” tutup Kadis DLH Rohil kepada wartawan berpesan.(Tim MP)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.