BAGAN BATU – Persoalan antara Perusahaan PT Tian Tujuh Puluh Utama dengan Masyarakat Dusun Sei Kundur dan Kencana terkait Limbah Pabrik yang di duga sengaja dialirkan ke Sungai Parit Alam, menjadi perhatian serius Pemerintah Kecamatan Balai Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Balai Jaya Junaidi AP kepada awak media, Rabu (4/3). Dirinya mengatakan bahwa persoalan dugaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tian Tujuh Puluh Utama yang di duga membuang Limbah ke sungai parit alam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir turun untuk meninjau kebenaran tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Balai Jaya ini akan kita pantau terus apalagi setelah Tim DLHK Rohil turun dan ada beberapa yang diduga dilanggar dan harus diperbaiki agar limbah tersebut tidak mengalir Keparit alam yang melintas di tengah – tengah warga kami,”katanya.
Dilanjutkan sekcam, Pada hari senin depan pihak Kecamatan Balai Jaya bersama tim Projo dan warga Masyarakat dusun Sei Kundur dan Kencana akan turun ke lapangan untuk meninjau parit tersebut.
“Nanti kita akan turun kelapangan lagi bersama dengan orang-orang Projo dan melihat apakah aliran limbah yang mengarah Keparit alam tersebut apa benar sudah ditutup oleh perusahaan sesuai dengan kesepakatan di depan Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir dengan waktu yang telah ditentukan,”Terangnya.
Ditempat yang berbeda, Tim Projo Balai Jaya Feri Iska SH, mengatakan bahwa usai meninjau lapangan bersama Tim DLHK Rohil, pada, Selasa (3/3) kemareb, perusahaan sepakat untuk menutup saluran limbah yang mereka arahkan Keparit alam tersebut.
” Jadi nanti, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, Kita akan turun bersama dengan pihak Pemerintah Kecamatan Balai Jaya untuk melihat apakah kali ini Perusahaan benar – benar telah melaksanakan kesepakatan yang sudah di sepakati, “Ucapnya.
Ditambahkan Feri Iska SH dengan turunnya pihak DLHK Rohil kembali meninjau limbah PKS PT Tian Tujuh Puluh, dirinya beserta masyarakat berharap DLHK Rohil benar – benar bekerja dalam koredornya.
” kita lihat kedepannya, kita masyarakat hanya bisa berharap apakah DLHK Rohil berani memberlakukan sanksi yang mereka keluarkan kepada Perusahaan yang mereka beri sanksi, dan atau hanya kemungkinan ini hanya sekedar prosedur saja tetapi faktanya tidak ada efeknya atau bisa dikatakan kerjaan mubajir dan tidak berpihak masyarakat,”tandasnya.(nef)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.