BALAIJAYA-Masyarakat Dusun Sei Kundur dan Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya geruduk kantor camat Balai Jaya terkait Perbuatan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT.Tian Tujuhpuluh Utama yang membuang limbah kealiran parit warga.
Kehadiran Warga Perwakilan Dusun Sei Kundur dan Dusun Kencana yang berjumlah 43 orang diterima oleh
Sekretaris Kecamatan Junaidi.S.STP .Senin (02/03).
Saat dikonfirmasi melalui Seluler sekretaris kecamatan.Junaidi.S.STP membenarkan perwakilan warga sebanyak 43 orang dari dua dusun telah datang ke kantor untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pencemaran limbah yang dilakukan PT.Tian Tujuhpuluh Utama.
Sebelumnya PT Tian Tujuhpuluh Utama pernah disanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir tanggal 08 Oktober 2019 lalu terkait hal yang sama pencemaran Lingkungan dengan beberapa poin yang harus diperbaiki dan dipenuhi termaksuk Normalisasi Parit sepanjang 1500 meter dan Peyebaran Benih ikan disepanjang parit tetapi faktanya tidak sama sekali di laksanakan terkesan kebal dalam hal Sanksi dari Pemerintah.
“Benar Perwakilan warga dusun Sei Kundur dan dusun Kencana datang kekantor camat untuk mengadukan keluhan mereka terkait dugaan pencemaran yang dilakukan PT.Tian Tujuhpuluh Utama,tetapi karena berhubung Bapak camat lagi tugas luar jadi nanti akan saya laporkan kepada beliau.”jelas sekcam.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.