Pinjam Sepeda Motor Belik Tuak, Pelaku di Amankan di Kota Pinang Sumut


 

BAGAN BATU – Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus Penggelapan Sepeda Motor Honda Revo BM 2872 HM milik, Mikhael Habeahan (25) Kristen, Alamat Blok Songo Sisumut, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Sumut).

Atas penggelapan tersebut, Polsek Bagan Sinembah meringkus, RO Bin HS (31) Warga Jalan Lintas Riau Sumut Km 39 Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatab Balai Jaya, dengan pasal yang di langgar 372 KUHPidana.

Berdasarkan data yang di rangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, RO bin HS di amankan polsek kota pinang, kemudian pelaku di bawak ke polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjud.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Panangian SH MSi saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK menjelaskan bahwa pelaku menggelapkan sepeda motor pelapor dengan alasan membeli tuak di Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih.

Dimana pada saat itu, kata Kanit, sekira pukul 08.30 Wib, Selasa (18/2) pelapor sebagai karyawan Koperasi Kojero berangkat kerja untuk mengutip uang tagihan nasabah mulai dari Simpang Pujud sampai ke ujung tanjung dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Revo BM 2872 HM miliknya.

Kemudian, Setelah selesai bekerja pelapor kembali pulang menuju Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah dan sekira pukul 20 :15 wib pelapor singgah di warung saksi Rusli manik tepatnya di km 39 jalan lintas riau sumut. Setelah beberapa menit kemudian terlapor datang dan meminjam sepeda motor pelapor dengan berkata ” Lae, Pinjam sebentar Sepeda motor mu sebentar, mau beli Tuak di simpang kencana”.

Dan tanpa ada jawaban dari korban, pelaku langsung membawa Sepada Motor Honda Revo tersebut. Sudah menunggu cukup lama, namun pelaku tidak kunjung kembali untuk mengembalikan Sepeda Motornya miliknya, sekira pukul 21.18 wib pelapor menghubungi adeknya, Yepta Novriando yang berada di Blok songo untuk mencari keberadaan Sepeda Motornya.

Baca Juga  Anak Usia Dini, Pengurus IGRA Kenalkan Anak Cara Menunaikan Ibadah Haji

Kemudian, pada pukul 22.00 Wib pelapor mendapatkan informasi bahwa pelaku dan Sepeda Motor Honda Revo BM 2872 HM yang di bawa lari oleh terlapor sudah di temukan di SPBU Labuhan Kota Pinang. Mendapat informasi itu, adik pelapor menghubungi pihak kepolisian Polsek Kota Pinang tentang kejadian tersebut untuk membantu mengamankan pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta sepeda motor milik abang pelapor dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut,” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.7.000.000, dan melaporkan ke polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,”ungkap kanit.( Nef)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca