L KPK Rohil Pasang Maklumat, Transportasi 3 Perusahan Tidak Boleh Melintas.


 

BAGAN BATU – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L – KPK) Kabupaten Rokan Hilir akhirnya memasang himbauan atau maklumat di tanah Pertapakan Rumah milik Sahat M Parhusip yang di lalui oleh truck transportasi oleh perusahaan.

Pantauan di lapangan menyebutkan, Pemasangan Malumat itu dengan menggunakan sepanduk dan isi dalam maklumat tersebut, berbunyi Truck dan angkutan transportasi di 3 Perusahaan yakni, PT PKS KAN, PT PKS DMDR, PT PKS CAS di larang melintas, dan untuk masyarakat di perbolehkan melintas.

Hal itu di buktikan, sejak di pasangnya plang maklumat tersebut, kendaraan masyarakat tetap berlalu lalamg meski sedikit terganggu dengan karena adanya Plang Maklumat pertapakan rumah itu. Dan sejauh ini juga tidak ada keributan atau tindakan anarkis atas pemberatan dari perusahaan ataupun pihak lainnya.

Lebih jauh, ironisnya, sejak di pasangnya plang maklumat itu,menurut informasi yang di terima di lapangan bahwa truck yang beroperasi untuk perusahaan beralih jalan ke jalan lintas kecamatan, truck perusahaan malah melintasi jalan Kecamatan yang kapasitasnya kelas III C.

Dansatgas L – KPK Rohil, Anri Suherman mengaku sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang selama ini bisa di katakan memanfaatkan hak warga demi kepentingan perusahaan. Sementara menurutnya, Perusahaan mampu membangun PKS dengan dana miliyaran rupiah namun tidak mampu membangun jalan untuk perusahaan sendiri.

” Seperti kata leluconnya, buat malu orang kaya ajalah,” Kata andri di sela – sela pemasangan Plang maklumat di Dusun Harapan Jaya.

Seperti di ketahui, bahwa pihak L – KPK Rohil selaku pemegang kuasa oleh pemilik Tanah Tapak Rumah Sahat M Parhusip akan tetap berupaya memperjuangkan hak warga yang di rampas oleh perusahaan, sehingga perusahaan tidak di perboleh melintas di tapak rumah tersebut yang selama ini di jadikan jalan.

Baca Juga  Gandeng IWO Rohil dan karang taruna, Pajero Indonesia One Chapter Dumai-Rohil Santuni dan Bahagiakan 53 Yatim

” Pemasangan Maklumat ini, Objeknya secara kemanusiaan bukan semuanya tidak bisa melintas, tapi kalau masyarakat tetap di perbolehkan melintas,”terangnya.(nef)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca