Pelaku Curat, di tangkap Opsnal Polsek Bagan Sinembah di Hotel Anrek Bagan Batu


 

BAGAN BATU – Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (CURAT). Berdasarkan laporan dari Elmitha Izatul Afifah (24) warga Jalan Lintas Riau Sumut Km 03 Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah.

Dalam laporan tersebut, telah hilang berupa Barang dan juga uang dari klinik Drg Nora yang bareda di Jalan Lintas Riau – Sumut Km 3, Kelurahan Bahtera Makmur.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Panangian SH MSi yang di sampaikan oleh Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim SIK menyampaikan bahwa telah melakukan penangkapan terduga pelaku RP dan PP.

Dari laporan tersebut, terang kanit, sekira pukul 20.00 Wib Elmitha bersama saksi, Ayu yang merupakan pekerja di klinik Drg. Nora meninggalkan klinik dengan menggembok pintu klinik dan sekira pulul 22 : 30 pelapor dan saksi kembali lagi ke klinik. Pada waktu pelapor dan saksi kembali ke klinik pelapor melihat bahwa gembok pintu klinik telah hilang. Melihat hal tersebut pelapor dan saksi menduga telah terjadi pencurian sehingga pelapor dan saksi tidak berani masuk dan mencari tetangga untuk bersama – sama masuk dan melihat apa yang terjadi.

setelah memeriksa ke dalam klinik, lanjud kanit, pelapor dan saksi-saksi melihat bahwa barang-barang di dalam klinik telah hilang, adapun barang-barang yang hilang yaitu 2 (dua) buah Ban Mobil Merk Bridge Stone, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Gold dan Uang sebanyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Kata kanit lagi, Pelapor dan saksi – saksi juga menemukan 1 (satu) buah obeng berada didalam kamar terletak diatas kasur yang diduga digunakan Pelaku untuk melakukan pencurian. Atas kejadian tersebut, kanit menambahkan, Pelapor dan Korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bagan Sinembah di Bagan Batu guna Pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga  Karimun miliknya dirampas paksa debt colector, Endri Maulana  gugat Mandiri Tunas Finance ke PN Bengkalis

Setelah mendapat Laporan tentang terjadinya pencurian tersebut diatas, jelas kanit, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah segera ke TKP dan melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil interogasi warga dan pemeriksaan TKP, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap terduga pelaku dan kemudian menangkap terduga pelaku yang bernama PP (21) warga, Jl Utama bagan Sinembah, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Pelaku ditangkap di dalam kamar sebuah penginapan (Hotel Angrek) di Simpang Martabak Kepenghuluan, Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah, sedang beristirahat. Setelah di lakukan pemeriksaan, dari tangan pelaku diamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Gold, 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A7 warna biru berikut kotaknya (masih baru) uang tunai sebesar Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah Ban Mobil Merk Bridge Stone.

Selanjutnya, Lanjud lagi, berdasarkan keterangan dari PP diketahui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama RP alias RD (26) warga Jl Utama Bagan Sinembah Kel.Bagan Sinembah Kota Kec.Bagan sinembah Kab.Rokan Hilir.

“Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap RP yang ditemukan sedang bermain disebuah warnet di Jl.Imam Bonjol Kep.Bagan Batu Barat Kec.Bagan Sinembah. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Bagan sinembah untuk pengusutan lebih lanjut,”ungkapnya.nef

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca