Camat Basira, Pasilitasi Pertemuan L-KPK Rohil dengan 3 Perusahan


Camat Basira, Pasilitasi Pertemuan L-KPK Rohil dengan 3 Perusahan

BAGAN BATU – Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) memfasilitasi Rapat Musyawarah atau mediasi antara Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L -KPK) Rokan Hilir yang di kuasakan oleh Sahat M Parhusip, warga dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya, dengan 3 Perusahan, terkait Tanah Tapak Rumah yang di lalui oleh 3 perusahaan tanpa izin pemiliknya, di Aula Kantor Camat Basira, Rabu (05/2).

Seperti diketahui, bahwa ke 3 Perusahaan tersebut terletak di 2 Kecamatan dan masing – masing perusahan itu, yakni, PKS PT DMDR yang terletak di Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, PKS PT. CAS di wilayah Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan dan PKS PT. GENK di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Dalam pertemuan musyawarah tersebut, di hadiri oleh Camat Basira, Drs H M Yusuf MSi, Kapolsek Bagan Sinembah di wakili kanit intel, Danramil 03 Bagan Sinembah di wakili, Pihak L – KPK Rohil, Penghulu Harapan Makmur Jaya, bersama sekdes dan BPKep, humas PKS PT, DMDR, PKS PT GENK, PKS PT. CAS, Rt, dan lainnya.

Camat Bagan Sinembah Raya, Drs H M Yusuf Msi dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa dalam persoalan tapak rumah milik Sahat M Parhusip yang di lalui oleh perusahan dan juga atas surat yang di layangkan oleh L-KPK Rohil. Untuk itu Pemerintah Kecamatan memfasilitasi pertemuan ini agar persoalan tersebut terselesaikan.

” Kita selaku Pemerintahan Kecamatan sifatnya hanya menengahi dan mempasilitasi pertemuan ini agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah,”ucapnya.

Dalam Pertemuan ini, Camat juga mengharapkan agar tidak mengutamakan ego dari masing – masing pihak untuk menyelesaikan persoalan itu. Bahkan dirinya sudah mengundang pihak perusahaan dan juga yang mengetahui tentang persoalan tapak rumah tersebut dengan tujuan kebaikan bersama.

Baca Juga  Pengurus PSSI Rohil Resmi Dilantik

Kemudian, Dansatgas L – KPK Rohil selaku Pemegang Kuasa, Andri menyampaikan teremakasihnya terhadap Pemerintah Kecamatan yang telah bersedia mempasilitasi pertemuan mediasi tersebut demi kepentingan warga.

Di tempat yang sama, hal serupa juga di sampaikan oleh humas dari tiga perusahaan atas kesediaan Pemerintah, Kapolsek, Danramil, dan juga pemerintah Kepenghuluan yang bersedia hadir.

Berdasarkan data yang rangkum oleh, awak media, Pertemuan Mediasi tersebut belum ditemukan titik kesepakatan antara Pihak L – KPK Rohil dengan 3 Perusahaan tersebut, di karenakan titik ukur Tapak Rumah yang di jadikan Jalan tersebut belum di ukur oleh BPN.

Namun dalam pertemuan itu juga, Camat Bagan Sinembah Raya, Memberikan solusi dan pilihan terhadap 3 perusahaan, Dimana pilihan pertama, Perusahaan membangun jalan yang sebelumnya pernah ada, kemudian melakukan Ganti Rugi Tanah Tapak Rumah milik Sahat M Parhusip dan memilih serta mengijinakan jalan lintas antar Kecamatan Basira, yang Kapasitasnya kelas IIIc untuk di lalui oleh truck yang beroperasi untuk perusahaan.(nef/Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca