Wou, Demi Kepengtingan Perusahaan, Camat Basira Ijinkan Truck Melebihi Muatan Lintasi Jalan Antar Kecamatan dengan Kapasitas Jalan IIIc


BAGAN BATU – Aneh tapi Pakta, Camat Bagan Sinembah Raya (Basira) mengijinkan atau Mengusulkan Truck bermuatan Melebihi tonase yang broperasi untuk perusahaan melintasi jalan lintas Kecamatan Bagan Sinembah Raya yang kapasitasnya kelas IIIc.

Hal itu di ungkapkan Camat Bagan Sinembah Raya, H M Yusuf MSI di sela – sela kegiatan mediasi antara L – KPK Rohil selaku pemegang Kuasa dari Sahat M Parhusif dengan 3 Perusahaan yang ada di Kecamatan Bagan Sinembah Raya dan Simpang Kanan, terkait persoalan Tanah Tapak Rumah yang di lalui oleh 3 Perusahaan, di Aula Pertemuan Kecamatan Basira.

Di mana saat itu Camat Basira, menyampaikan solusi atau pilihan kepada Pihak Perusahaan terkait persoalan tapak rumah tersebut,” ada tiga pilihan, yakni, pilihan yang pertama, membuka Jalan yang lama kembali, yang kedua, mengganti rugi tanah Tapak Rumah itu dan melintasi di jalan lintas ini (Menunjukkan Jalan Lintas Kecamatan yang Kapasitasnya kelas IIIc),”Ucap camat di hadapan seluruh yang hadir.

Hal itu tentunya memjadi pertanyaan besar, Pasalnya seorang Camat mengizinkan bahwa aset negara yang di peruntukkan demi kenyamanan warga masyarakat di rusak oleh perusahaan. Padahal di ketahui, bahwa selama ini warga masyarakat khususnya warga Kecamatan Basira sudah merasa resah dengan rusaknya jalan akibat banyaknya truck melebihi tonase melintas, ini malah, camat mengijinkan perusahaan menggunakan jalan yang bukan kapaditasnya untuk kepentingan perusahaan dan mengorbankan warga masyarakat.

Dansatgas L – LKPK Rohil, Andri saat di wawancari usai mediasi tersebut, Menyayangkan pernyataan seorang pemimpin di Kecamatan Basira tersebut. Sebab menurutnya, Seorang camat harusnya menaungi warganya dan bukan mengorbankan warganya demi kepentingan perusahaan.

” Sebenarnya itu sah – sah saja asalkan kapasitas Jalan itu sesuai dengan kapasitasnya, tapi yang kita sayangkan jalan ini kan kelas IIIc dan truck melebihi muatan harusnya tidak bisa lewat. kalau begitu pernyataan camat sama saja membunuh warganya sendiri,”ujarnya.

Baca Juga  Penghulu Sukajadi : Truk tronton 4X6 tidak berpotensi merusak jalan

Dan perlu di ketahui, Lanjut andi, bahwa jalan lintas yang kapasitanya kelas IIIc hanya bisa di lintasi dengan muatan seberat 8 ton. Dan apabila kapasitas Jalan kelas IIIc di lintasi truck bermuatan puluhan ton tentunya akan merusak jalan karena bukan kapasitasnya.

” Kita lihat sendiri, jalan lintas antar kecamatan ini banyak rusak, dan itu besar kemungkinan karena truck yang melintas melebihi kapasitasnya. Dan kita lihat juga, apa kebijakan perusahan dalam kerusakan ini, perusahan hanya memperbaiki dengan tanah dan batu kerikil, bukan makin bagus malah tetap rusak dan warga makin kesusahan melintas,”terangnya.(nef)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca