Baganbatu – Tim opsnal Polres Rokan Hilir berhasil menangkap MAR warga Bahtera makmur, yang berperan sebagai kurir narkotika jenis ekstasi yang berhasil ditangkap di gang Upin-upin Sukarukun Bagan Batu, Minggu, 02 Februari 2020, sekira pukul 22.00 wib kemarin. Dalam penangkapan tersebut ditangan MAR berhasil diamankan 48 butir ekstasi.
Data yang diperoleh dari Humas Polres Rokan Hilir, Senin 3/2/2020 dari Humas Polres Rokan Hilir menyebutkan bahwa penangkapan terhadap kurir tersebut di atas bermula adanya informasi yang dapat dipercaya bahwa di Wilayah Suka Rukun Gg Upin Ipin akan dilakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.
Mendengar info tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, SH, memerintahkan Kanit 1 IPDA Reymon Basir, SH dan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Suka Rukun Gg Upin Ipin.
Setelah dirasa akurat informasi seperti tersebut di atas Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 sekira pukul 22.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku yg saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat, dalam pengejaran tersebut pelaku terjatuh dari sepeda motor dan sekitar pelaku di temukan 48(empat puluh delapan) butir ekstasi di dalam plastik warna bening, dan terhadap hand phone pelaku tidak di temukan dikarenakan massa telah ramai di TKP.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa melalui kasubbag humas polres Rohil AKP Juliandi mengatakan bahwa team juga langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 48 butir ekstasi dan 1 unit sepeda motor honda beat,
“Kemudian Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut, “ujarnya.
Selanjutnya dari hasil interogasi tim polres Rokan Hilir terungkap bahwa MAR hanya berperan sebagai kurir sedangkan barang haram tersebut di peroleh dari Ari melalui Ajis yang keduanya berstatus DPO.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.