Truck Over Kapasitas Bebas Melintas, Dishub Rohil Akan Pasang Rambu – Rambu Lalulintas
BAGAN BATU – Mobil Truck dengan muatan melebihi kapasitas yang berlalu lalang di jalan lintas Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) yang selama ini menjadi keluhan warga masyarakat atas dampaknya. Kapala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir, angkat bicara.
Kadis Perhubungan Jasrianto S.Sos saat di konfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat, Hadiyono SH, menyebutkan akan melalukan pemasangan rambu – rambu Lalu lintas beserta jumlah kapasitas muatan di Jalan Lintas Kecamatan Bagan Sinembah Raya yang kapasitasnya Kelas III C. Dengan demikian truck yang bermuatan melebihi tonase tidak semena – mena melintas.
Hal itu, disampaikan Kabid Perhubungan Darat, Hadiyono SH, Rabu (29/1) Kemarin, di kantor Camat Basira saat akan meninjau Tanah Pertapakan Tanah Rumah Warga yang dilalui oleh Kendaraan Perusahaan tanpa Izin di Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya.
“Banyak Jalan Lintas Dikabupaten Rokan Hilir Kelas III C dengan Kafasitas Maksimalnya sudah ditetapkan termasuk jalan Lintas Kecamatan Bagan Sinembah Raya ini. jadi kita sudah Programkan akan memasang rambu – rambu lalulintas agar kendaraan yang melintas sesuai dengan Kapasitas jalan tersebut, sehingga jalan dapat terawat dan awet dan Masyarakat tidak susah lagi,”terangnya.
Di kisahkannya, Hal tersebut di ketahuinya bahwa selama ini, sejak dirinya menjabat sebagai Camat Basira sudah mendapat aduan dari warga masyarakat atas truck yang melebihi tonase melintas dan merusak jalan.
” Sejak saya jadi camat di sini (Basira) masyarakat sudah banyak yang mengadu. Karena selain merusak jalan juga dampak dari truck ini, seperti abu sangat meresahkan warga,”terangnya.
Mantan Camat Basira ini juga menambahkan, bahwa kedepanya setelah rambu – rambu lalu lintas ini di pasang truck yang melintas melebihi tonase di larang melintas dan pihak kepolisian sudah bisa melakukan tindakan.
Dengan hal itu, dirinya meminta kepada semua pihak dapat mentaati peraturan yang sudah ditetapkan terkait Kelas Jalan dan Kapasitas muatan kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tersebut.
” Setelah kita Pasang Rambu-rambu Lalulintas dengan sesuai Kelas Jalanya, saya meminta kepada seluruh pihak dapat mentaati demi kenyamanan seluruh penguna jalan karena nantinya kita sudah kerjasama dengan Satuan Polisi Lalulintas untuk melakukan Razia bagi pelanggar peraturan,”ujarnya.
Karena, menurutnya, selama ini perusahan serta kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas semena – mena melintasi jalan lintas yang bukan kapasitasnya di karenakan tidak adanya rambu – rambu lalulintas dan kapasitas muatan jalan.
” walaupun saat ini seharusnya seluruh pihak baik Pengusaha maupun kendaraan buatan over kapasitas harus sudah taat dengan aturan karena kapasitas jalan tersebut sudah ditentukan dengan Kelas Jalan tersebut, namun karena tidak ada rambu – rambu jadi tidak indahkan,”Tegasnya.
Di jelaskannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan akan Jalan kelas III C, yaitu jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
” Itu sudah ada undang – undangnya dan saat ini hal itu sedang kita godok di kabupaten. Mudah – mudahan dalam waktu dekat ini sudah biasa kita pasang,”tandasnya.(nef/ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.