BAGAN BATU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meninjau tapak rumah milik warga Harapan Jaya, Sahat M Parhusif yang dilalui tanpa Seizin Pemilik oleh tiga Perusahaan yang beroperasi disekitar wilayah Kecamatan Bagan Sinembah Raya dan Kecamatan Simpang Kanan sebagai akses jalan Kendaraan angkutan Perusahaan. Rabu (29/1).
Pantauan di lapangan, Kepala Dinas Perhubungan Jasrianto, melalui Kepala Bidang (Kabit) Pegunungan Darat, Hadiyono SH di dampingi Camat Bagan Sinembah Raya, H M Yunus, Beberapa Staf PKS PT KAN bersama Penerima Kuasa dari L KPK Rohil, Sekretaris Kepenghuluan Harapan Makmur Jaya Zainul dan Kadus Harapan Jaya serta warga turut hadir dalam penijauan jalan tersebut.
Pemegang Kuasa, Dansatgas L KPK Rohil, Andri menyampaikan bahwa peninjauan yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan Rohil tersebut Bersadarkan dari Surat Laporan yang dilayangkan L-KPK untuk memastikan bahwa jalan yang di lalui oleh tiga perusahaan tersebut, Apakah Jalan Kabupaten, Kepenghuluan/desa.
” Ternyata jalan tersebut adalah jalan Pertapakan atau Jalan Desa jadi Sesuai dengan sertifikat yang kita pegang, tanah pertapakan rumah itu bukan Jalan Umum, Kabupaten/desa jadi berdasarkan Legalitas Surat yang kami miliki tidaklah pantas perusahaan melalui halaman rumah kami yang semena mena saja dibuat jalan oleh mereka.”Kata Andri
Andri dengan tegas mengatakan bahwa dalam undang – undang Korporasi di sebutkan bahwa perusahan Korporasi di wajibkan memiliki atau membuat jalan sendiri dari tempat perusahan hingga sampai kejalan umum/kabupaten sesuai dengan kapasitasnya.
” Yang kita herankan, apakah pemerintah tidak paham soalan ini atau memang sengaja tutup mata jika hal ini dibiarkan kita dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi akan melaporkan ini bahwa ada Perusahaan dengan Kapasitas Besar melalui jalan rakyat yang tidak pantas untuk dilalui walaupun dibelakang mereka ada beking yang kuat kita tidak gentar dalam hal itu selagi bertindak sesuai prosedur,”tegasnya dengan nada ada merasa aneh dengan hal ini dibiarkan saja.
Ditambahkan Andriyang harus diketahui jika nanti seluruh Aktivitas kendaraan Perusahaan kita larang melintasi di pekarangan tanah tersebut itu bukan pemblokiran tetapi mengambil hak yang telah dilegalkan dalam undang undang yaitu Setifikat.
“Masa mau memanfaatkan tanah sendiri yang sudah sah dan ada surat legalitasnya dibilang blokir, kan aneh dengarnya kalau ada yang ngomong begitu jelas itu ucapan orang bodoh namanya.”Ucap Andri.
Kabit Dishub, Rokan Hilir, Hadiyono SH di sela – sela peninjauan tersebut membenarkan bahwa jalan yang di lalui oleh perusahan khususnya, sesuai dengan keterangan dan bukti surat sertifikat yang ada, mengatakan bahwa jalan tersebut adalah tanah pertapakan Rumah.
” Intinya, untuk menyelesaikan persoalan ini perusahaan dengan pemilik tanah atau pemegang kuasa harus di pertemukan. Harapan kita nanti ada solusinya dan tidak merugikan satu sama lain,”ujarnya.nef
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.