BAGAN BATU – JAPG (22) Warga Jalan Lancang Kuning, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Melakukan tindakan hukum, yakni dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan
(Curas) di wilkum Polsek Bagan Sinembah, dan harus mendekam di balik jereji besi tahanan.
Berdasarkan data yang di rangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Jum’at (10/1) bahwa pelaku telah melakukan pemukulan dan pencurian HP milik Bagus Erlarga (15) warga Paket G, Dusun Panca, Kepenghukuan Harapan Makmur, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Panangian SH Msi, melalui kanit Reskrim. Iptu Nur Rahim SIK, menjelaskan Kronologi kejadian tersebut, bahwa Pada Hari Sabtu (14 /12) sekira pukul 22.00 Wib, Pelapor beserta temannya singgah di loket Karmila Bagan Batu untuk menjumpai temannya yang lain.
Pada saat itu, tiba-tiba datang 3 orang laki-laki yang tidak diketahui pelapor namanya dan langsung mengatakan ” Mata Kalian Kok Selengean” dan langsung memukul teman pelapor. Mendapat perlakuan tersebut, teman pelapor mencoba meminta maaf namun ke tiga orang laki-laki tersebut tidak mau malah membawa pelapor dan teman ke arah simpang riset tembus ke Jalan Lancang Kuning (Jalan Baru).
Sesampainya di Jalan Baru, ke tiga orang laki-laki tersebut meminta 1 unit handphone Merk IMEX 7M milik pelapor dan 1 unit Handphone Merk XIAOMI RET 5A Milik teman pelapor. setelah mendapat handphone tersebut ke tiga orang laki-laki tersebut langsung pergi meninggalkan pelapor. atas kejadian tersebut pelapor dan teman pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 1.800.000 dan pelapor melaporkan hal tersebut kepolsek Bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
” dugaan kita JAPG salah satu Pelaku curas tersebut, dan sudah kita amankan di polsek Bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjud,”terang kanit.nef
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.