Truk muatan berat penyumbang terbesar kerusakan jalan


Baganbatu — sejumlah ruas jalan di wilayah Bagan Sinembah khususnya dan Wilayah Rokan Hilir pada umumnya, mengalami kerusakan yang cukup parah hal ini disebabkan kelas jalan yang dilalui tersebut tidak sesuai dengan jenis kenderaan yang melintas di atasnya.

Hal ini dikeluhkan Iwan warga Bagan Batu ini menilai truk-truk besar bermuatan sawit, CPO, Inti dan Kayu yang menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan salah satu lintas dari Simpang Pujud kecamatan Bagan Sinembah menuju Simpang Tugu kecamatan Tanjung Medan Rohil.

“Rusak kali jalan ini sekarang udah seperti kolam saja kalau musim hujan, apa nggak hancur jalannya yang lewat saja banyak truk tronton, Intercooler yang muatannya puluhan ton sementara jalannya nggak sanggup dilintasi mobil berat kayak gitu, kalau sudah hancur begini yang rugi siapa yang susah siapa? kalau kenderaan (truk muatan berat) itu mana perduli karena mobil mereka masih bisa melaluinya, coba mobil kecil sama sepeda motor udah payah kali kalau lewat jalan ini, “Keluh Iwan kesal.

Melihat kondisi jalan yang sudah demikian parah tersebut, Iwan berharap kepada pemerintah agar mengambil tindakan cepat untuk mengatasi kerusakan agar tidak semakin parah,

“pemerintah dalam hal ini pemda Rohil jangan diam saja, ambillah langkah cepat supaya kerusakan tidak semakin parah, “harapnya.

Ditempat berbeda, Wakil Ketua LKPK Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar saat ditemui awak media ini mengatakan bahwa tudingan warga seperti tersebut di atas adalah benar adanya dan sulit dibantah karena pemerintah daerah tidak memiliki ketegasan untuk membuat regulasi dalam mengatur lalu-lalangnya truk besar tersebut,

“Seharusnya pemda Rohil menerbitkan aturan yang mengikat kepada truk-truk bermuatan berat agar tidak sembarangan melalui melintasi jalan yang diluar kelasnya, tapi ini seperti tutup mata saja pemda, bukankah sudah ada undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur tentang itu, tinggal pemda yang membuat aturannya dengan berpedoman pada UU dan aturan yang terkait, agar tidak ada lagi kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kelalaian dan keseweng-wenangan dari truk-truk berat, “Ujar Indra berharap.(Ind/WY)

Baca Juga  Selama Tahun 2019, Polsek Bagan Sinembah ungkap 135 Perkara

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca