BALAI JAYA – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Balai Jaya, Hamzah SHi menghimbau agar pihak atau kepala sekolah tidak melakukan pengutipan pengutipan dalam bentuk apapun disekolah dalam dunia pendidikan atau sekolah.
Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI kepada mandiripos.com ,senin (9/12) usai mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke 74 dan Hari Guru Nasuonal (HGN) 2019 dihalaman kantor Camat Balai Jaya.
” Pihak sekolah jangan sekali – kali melakukan kutipan terkait pembelian buku maupun sampul raport, karena semua itu dapat dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena jika tetap dilakukan itu sudah sangat menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya No 75 Tahun 2016,”Jelasnya.
Ketua PGRI Kecamatan Balai Jaya yang juga sebagai wakil Ketua DPRD Rohil, Hamzah SHi menyebutkan bahwa langkah tanggap dinas pendidikan dengan melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi teguran sudah tepat.
“langkah yang diambil oleh dinas pendidikan kabupaten Rokan Hilir dengan langsung memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang telah melanggar terbukti melakukan pengutipan dilingkungan sekolah sekolah,”ungkapnya.
Ketika dipertanyakan apakah kegiatan dugaan Pungli tersebut dapat dikategorikan pelanggaran yang dapat dipidanakan, Namun dirinya mengatakan apabila jelas melakukan pungli maka selayaknya di proses sesuai dengan hukum.
“terkait soal pungli, jika terbukti melakukan pungli dapat dipidanakan itu persoalan lain. ada instansi lainya yang akan menindaknya jika jelas dan pasti kesalahannya pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku,”katanya.
Pada kesempatan itu, Hamza mengimbau kepada seluruh sekolah, khususnya di wilayah Kecamatan Balai Jaya agar pihak sekolah tidak melakukan pengutipan terhadap anak, yang menyalahi peraturan.
“kepada seluruh kepala sekolah terkhusus sekolah yang negeri jangan lagi bermain dengan kutipan – kutipan yang nantinya memberatkan orang tua murid dan berakibat fatal kepada sekolah tersebut,”imbuhnya.
Ditambahkan, pengutipan di pendidikan yang masih swasta berbeda dengan sekolah negeri.
“berbeda halnya dengan sekolah swasta yang jelas ada aturan guru honor mereka dibayar melalui yayasan dan itu sudah diatur dalam undang – undang,”pungkasnya.nef
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.