BAGAN BATU – Entah apa yang merasuki MHS alias Maruli (17) warga perumahan Afdeling 3 PTPN V Kebun Tanah Putih, Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, sehingga dirinya tega mencabulin anak kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar, Minggu (1/12/2019)
Menurut Informasi yang berhasil dirangkum, kebiadaban MHS Alias Maruli (17) terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar Kelas 1 Berinisial SA (7) pada saat ini masih dalam kondisi mengalami trauma akibat dari perbuatan secara paksa yang menimpanya.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim kepada mandiripos.com membenarkan kejadian tersebut.
Kanit mengatakan, bahwa pelaku telah diamankan, atas perbuatannya kepada anak dibawah umur dan saat ini pelaku sudah menjadi penghuni tahanan mapolsek Bagan Sinembah.
“pelaku telah berhasil diringkus dan sudah diamankan di Malposek Bagan Sinembah,”Katanya.
Kanit menguraikan awal mula kejadian tersebut, bahwa pada sabtu (30/11) sekira jam 10.30 Wib, datang seorang perempuan yang bernama LILI bersama dengan anak pelapor yang bernama SA (korban) yang sambil menangis.
lalu pelapor (Ibu korban) bertanya kepada korban “Kenapa Nak..? Di apain nak?” lalu korban menjawab Sakit Mak Di apain oom itu aku mak” sambil menunjuk ke arah kemaluannya.”
Mendengar keluhan yang dialami anaknya pelapor Langsung membuka semua pakaian anak pelapor dan memeriksa kemaluan SA (7) melihat kemaluan anak pelapor sudah memerah, lalu pelapor bertanya ” Siapa Yang Buat Kau Kayak Gini Nak,? Lalu korban menjawab ” Ada OOM OOM Pakai Singlet dan Celana Pendek Bawa Kereta Botot dan Pakai Keranjang di Belakangnya. Mendengarkan penjelasan dari anaknya, pelapor pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suami pelapor.
” berdasarkan ciri – ciri yang disebutkan SA Pelapor bersama masyarakat setempat mencari keberadaan pelaku sekira pukul 11.00 wib. Dan pelaku berhasil ditemukan dengan ciri ciri sesuai apa yang disampaikan oleh korban karena tidak senang dengan apa yang menimpah putrinya pelapor langsung membuat laporan di Malposek Bagan Sinembah,”Terang Kanit.
Kemudian, sekira pukul 20.00 wib, setelah dilakukan penyelidikan perkara tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti (terlampir).
“Tersangka langsung kita gelandang kemalpolsek bersama barang bukti Visum Et Repertum 1 helai kaos singlet warna putih ,Helai celana pendek warna hitam coklat motif kotak-kotak yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya dan Unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam No.Pol BM 6087 WU berikut keranjang,”terang kanit.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi tersangka MHS di jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.nef
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.