Akses Jalan PTPN V akan di Bangun Rumah, Jika 30 hari kedepan Tidak Ada Keputusan


BALAI JAYA – Akses jalan yang di pergunakan oleh prusahaan PTPN V adalah milik ahli waris Almarhum Mauluddin Salim, untuk itu pihak ahli waris sebelumnya ingin melakukan pemblokiran jalan dikarenakan pihak PTPN V ingkar dalam perjanjian. Akan tetapi sebelum di lakukannya pemblokiran jalan Pihak Top Management PTPN5 Kebun Tanah Putih yang difasilitasi oleh Datuk Penghulu Pasir Putih Utara, Samsir Silalahi Melakukan pertemuan terkait persolan lahan milik Ahli Waris yang digunakan sebagai Akses Jalan Perusahaan tersebut di balai pertemuan Kantor Kepenghuluan Pasir Putih Utara.

Dimana, sebelumnya telah di lakukan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan ahli waris, namu hal tersebut kembali mencuat dan di persoalkan oleh ahli waris di sebabkan perusahaan telah mengingkari kesepakatan bersama yang telah dibangun pada tanggal 22 November 2013 silam dan faktanya hinga kini belum direalisasikan.

Berdasarkan surat yang diterima Pemerintahan Kepenghuluan Pasir Putih Utara, terkait akan munculnya aksi pemblokiran lahan tersebut, Datuk Penghulu, Samsir Silalahi langsung berkoordinasi dengan Camat Balai Jaya, Samsuhir SPd untuk memfasilitasi untuk dipertemukan agar terjadi kesepakatan.

Untuk itu, Pertemuan di lakukan dengan di hadiri oleh perwakilan dari ahli waris yakni, Fery Iskak SH, Randi Prandika SH, Sukarno Salim, dan Zulkifli sementara dari Top Management PTPN V diwakili oleh Assiten Umum (Asum) Jhon Parulian Sialagan, Asisten Kepala, Rudi Herwindo serta Hefri Chan Bagian Keamanan. 

Datuk Penghulu Pasir Putih Utara, Samsir Silalahi, ketika di konfirmasi usai pertemuan mengatakan bahwa eesuai dengan permintaan Ahli Waris agar pemerintahan dapat memfasilitasi pertemuan ini agar persoalan terkait Jalan tersebut dapat diselesaikan tanpa ada aksi (Demo).

“Kita selaku Pemerintahan Kepenghuluan dan sesuai petunjuk dari Camat Balai Jaya untuk memfasilitasi persoalan ini agar dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa ada tindakan yang mengarah keaksi maupun demo,”ucapnya.

Baca Juga  Wabup Rohil buka kejurkab lll IPSI Rohil

Kemudian, dari Perwakilan Ahli Waris, Fery Iskak SH mengatakan bahwa Jalan tersebut jelas lahan milik keluarga jadi harus kembali kepada pihaknya selaku ahli waris. Dan Datuk Penghulu Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya sudah menyampaikan akan diselesaikan satu bulan kedepan (30 hari).

” Berdasarkan kesepakat yang terjadi dan sudah disampaikan Datuk Penghulu ditandai dengan daftar hadir 30 hari sudah ada keputusan jika dalam jangka waktu yang sudah disepakati tidak ada keputusan maka kami ahli waris akan membangun Rumah dilahan tersebut sesuai dengan hak kami,” Tegas Fery.

Di tempat yang sama, Perwakilan PTPN V Tanah Putih, selaku Asisten Umum (Asum), Jhon Parulian Sialagan, ketika di konfirmasi juga mengatakan belum bisa memberi jawaban tentang tuntutan ahli waris dan sampai saat ini kita masih mengacu dengan kesepakatan yang telah dibuat pada tanggal 11 November 2013 lalu.

” Kita belum bisa beri jawaban tetapi sampai saat ini kita masih mengacu dengan kesepakatan yang lama terkait poin keempat sebagai salah satu pemasok tanda buah segar. Dan itu nanti akan kita fasilitasi agar ketemu dengan manager bagian plasma dan mudah – mudahan hal itu dapat terealisasi,” Ucapnya.

Namun, ketika dipertanyakan tentang waktu 30 hari kedepan akan ada keputusan hasil pertemuan tersebut, namun Jhon Parulian Sialagan mangatakan bahwa pihaknya tidak memutuskan hal tersebut.

“Kita tidak ada sebut 30 hari, tapi penghulu yang mengatakan 30 hari, jadi dalam hal tersebut silakan pertanyakan saja kepada yang bersangkutan,”tandasnya.(nef/tim)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca