Sinaboi — untuk kesekian kalinya, tim opsnal polsek Sinaboi kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan berikut menangkap 1 dari 3 Pelaku di jalan Poros Sungai Nyamuk kecamatan Sinaboi Rokan Hilir, Senin 18/11/2019 kemarin.
Dalam penangkapan terhadap 1 dari 3 pelaku tersebut bermula pada hari Senin tanggal 18 November 2019 sekira pukul 19.00 Wib Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi bahwa di jalan Lintas Poros Sungai Nyamuk sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka (Doni Ardi),selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi akan hal informasi tersebut.
Selanjutnya Kapolsek Sinaboi memerintahkan kepada Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan agar melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib Bripka Joan Kurniawan berangkat menuju TKP bersama Bripda Josep.P.Matondang.Dan pada saat tiba di TKP Bripka Joan Kurniawan dan Bripda Josep.P.Matondang melihat pelaku Doni Ardi yang saat itu berada diatas sepeda motor miliknya jenis Honda merk Beat warna biru les putih dipinggir jalan depan rumah tersangka dan saat itu 2 (dua) orang rekannya bernama Sdr.Iwan Bin Antan Payan (DPO) dan Sdr.Destra (DPO) sedang duduk dibangku didekat pelaku Doni Ardi yang sempat mencoba sempat melarikan diri.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Doni Ardi ditemukan 1 (Satu) buah kaleng merk kiwi yang didalamnya terdapat 7 (Tujuh) paket plastik bening warna putih yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 5 (Lima) bungkus plastik kosong pembungkus narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Musthofa melalui Kasubbag humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi menyebutkan bahwa 1 dari 3 tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sinaboi, “selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut, “ujarnya.
Berikut barang bukti yang diamankan bersama pelaku :
-
7 (Tujuh) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu shabu.
-
5 (Lima) bungkusplastik bening kosong
-
1 (Satu) buah sendok pipet.
-
1 (Satu) buah kaleng merk kiwi warna hitam.
-
1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna biru kombinasi putih plat nomor BM 6210 HD.
-
1(Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha mio warna hitam.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.