Bagansiapiapi,Mandiripos.com — Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Rokan Hilir, Suwandi sangat menyesalkan tindakan pihak management PKS PTPN lll Sei Meranti yang membandel dan tetap melaksanakan operasinya meskipun telah diberikan sanksi penutupan terhitung mulai tanggal 3 November 2019.
“Pks sei meranti seharusnya mematuhi sangsi administrasi paksaan pemerintah yang telah diberikan kepada mereka, termsuk penghentian operasional selama 7 hari yang mana tanggal-tanggalnya telah ditentukan,” demikian disampaikan Suwandi melalui pesan WA, Ahad 3/11/2019 kemarin.
Padahal sambung Suwandi, jika mereka tetaap mengangkangi SK bupati maka tidak tertutup kemungkinan akan diberikan sangsi yang lebih berat,
“sesuai dengan pasal 76 uu 32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangsi berikutnya berupa pembekuan dan pencabutan izin bahkan tidak tertutup sangsi pidana, “jelas Suwandi.
Lanjutnya, dalam pengenaan sanksi tersebut Suwandi mengatakan ada jangka waktu pelaksanaan dan ada bentuk pelaporan yang harus dilengkapi oleh pihak PTPN lll Sei Meranti,
“tapi yang jelas sanksi yang diberikan kepada PKS PTPN 3 masing-masing mempunyai jangka waktu pelaksanaan sangsinya, setiap sangsi yang telah dilaksanakan PKS diwajibkan.untuk menyampaikan laporan tertulis kepada bupati mellui dinas LH (lingkungan hidup) dengan tembusannya ke dinas LHK propinsi Riau dan Kementrian LHK, ” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PKS PTPN lll Sei Meranti yang seharusnya stop beroperasi pada tanggal 3 November 2019 namun nyata tetap beroperasi sehingga menimbulkan kekesalan sejumlah pihak. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.