Tak Terima Anaknya di Bawa Nginap di Hotel, Orang Tua Korban Laporkan Pelaku ke Polisi


 

BAGAN BATU,Mandiripos.com – Salah seorang warga Dusun Karya Abadi, Kepenghuluan Salak, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) berinisial MAP (18) nekat membawa anak gadis di bawah umur ke salah satu hotel/wisma di Bagan Batu dan diduga telah mencabuli NA (15) warga Paket E, Kepenghuluan Bagan Bakti Kecamatan Balai Jaya.

Data yang di rangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Pelaku tindakan cabul di kenakan pasal 76D jo pasal 81 jo pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kepolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim SIK menjelaskan, bahwa Pada Hari Senin tanggal 28 Oktober 2019, sekira pukul 02.00 Wib, diduga telah terjadi perkara tindak pidana perbuatan Cabul yang dilakukan oleh MAP terhadap korban yang bernama NA.

Di jelaskan kanit, Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor NS (Ayah Kandung NA) dimana ketika itu NA sedang mencari korban yang sudah 2 (Dua) hari tidak pulang kerumah. Setelah mencari korban kemana – mana dan akhirnya NS menemukan anaknya sudah berada didalam kamar Hotel Bestari Bagan Batu.

“namun ketika itu ayah korban tidak ada menemukan pelaku didalam kamar tersebut, dan menurut dari keterangan anaknya, Korban sebelumnya telah menginap bersama dengan pelaku didalam kamar tersebut,”ungkap kanit.

Setelah itu, Lanjut kanit NS dan bersama korban berusaha mencari keberadaan pelaku didaerah Suka Rukun akan tetapi pelaku tidak ditemukan. Di sela mencari pelaku, NS mendapatkan informasi dari keponakannya yang bernama DN bahwa Pelaku tinggal di Paket K Kepenghuluan Lubuk Jawi.

” Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga  Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 Rokan Hilir

Berdasarkan LP/132 / XI /2019/ Reskrim tim Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan Pelapor, kemudian pada hari sabtu tanggal 02 Nopember 2019 sekira jam 23.30 wib tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Simpang Paket K Kepenghuluan Salak Kecamatan Bagan Sinembah Raya tepatnya di dalam rumah Pelaku.

“Setelah melakukan penangkapan kemudian tim Opsnal membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,”tandasnya.nef

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca