Bagansiapiapi,Mandiripos.com — Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi organisasi masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rokan Hilir, menggelar kegiatan sosialisasi Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, di Aula Hotel Kesuma Bagansiapiapi, 23 Oktober 2019.
Acara Sosialisasi yang dibuka oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rohil ini diikuti setidaknya puluhan perwakilan, Ormas, OKP dan LSM dalam acara tersebut di atas menghadirkan dua narasumber, Dr. Rosyidi Hamzah SH. MH dan Indra dari Kesbangpol Propinsi Riau.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabuten Rokan Hilir, Fadli mengingatkan kembali kepada Ormas, OKP, Yayasan, Perkumpulan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang belum melakukan pencatatan di Kesbangpol Rokan Hilir dihimbau segera melakukan melakukan pencatatan,
“di sini kami ingatkan kembali organinasinya baik OKP, Ormas, LSM yayasan, perkumpulan dan lain-lain yang beroperasi di Rohil agar melakulan pencatatan kepada kami, supaya kami tahu berapa jumlah sebenarnya dan supaya nanti kalau ada apa-apa ataupun ada kegiatan kami mudah untuk menghubunginya, “paparnya.
Selain itu mantan Biro Hukum di Setda Rohil ini juga menghimbau kepada Ormas, OKP, LSM, Perkumpulan, Perhimpunan, Yayasan agar membuat laporan dan menyampaikannya kepada Kesbangpol tentang kegiatan yang sudah dilaksanakan,
“buat laporan kegiatan entah 1 bulan, triwulan, agar kita (pemda) tahu apa kegiatan yang sudah dilaksanakan, “tutup Fadli.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.