Akhirnya PKS PTPN lll Sei Meranti kena sanksi dari pemkab Rohil


Baganbatu,Mandiripos.com- Buntut dari pencemaran limbah yang dilakukan PKS PTPN III Sei Meranti berdasarkan laporan L-KPK DPC Rokan Hilir pada tanggal 6 September 2019 yang lalu, akhirnya berujung dengan pemberian 15 sangsi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

“Ada 15 sangsi, sangsi 1 sampai 4 sangsi berat, 5 smpai 15 sangsi administrasi dan teknis, hasil dari verifikasi kemarin dan pengambilan sampel terbukti ptpn 3 melakukan pelanggaran dengan membuang limbah di atas baku mutu, makanya kami proses penerbitan SK bupati tentang sangsi administrasi paksaan pemerintah, “demikian hal ini disampaikan Kadis DLHK Rokan Hilir, Suwandi kepada mandiripos.com,melalui pesan WA, Rabu 15/10/2019.

Disebutkan Suwandi bahwa pengenaan saksi tersebut nantinya akan dilakukan dalam waktu dekat ini dengan didahului penyerahan Surat Keputusan Pemda Rohil Tentang sangsi paksaan kepada pihak manajemen PKS PTPN lll Sei Meranti dan akan menghadirkan sejumlah pihak, “Pada saat turun ke lapangan nanti, pihak yang melapor, camat, penghulu kita undang, “ujarnya.

Ditambahkan Suwandi, apabila dalam prakteknya nanti sejumlah sangsi yang bakal dikenakan tersebut di atas tidak dilaksanakan oleh PTPN lll Sei Meranti maka pemerintah kabupaten Rokan Hilir akan memberikan sangsi yang jauh lebih berat,

“apabila sangsi tidak diindahkan oleh PKS PTPN lll (Sei Meranti) tentu sesuai undang-undang no. 32 tahun 2009 maka akan menyusul sangsi berikutnya yaitu pembekuan izin bahkan bisa dipidana, “tegas Suwandi.

Adapun sangsi yang akan dikenakan kepada PKS PTPN lll Sei Meranti antara lain :

  • melakukan penghentian produksi sementara selama tujuh hari,
  • membuat saluran air limbah agar tidak meluber, kedap air dan tertutup dari kolam 2 ke kolam 3,
  • melakukan normalisasi sungai meranti mulai dari titik hulu ke arah hilir sepanjang 500 meter,
  • melakukan restoking sebanyak 15 ribu patin 5000, lele 5000 dan nila 5000,
  • membuat papan plang nama di setiap kolam IPAL sesuai dengan layout kolam IPAL.
  • menyampaikan hasil pengujian emisi udara.
  • Uji kebisingan dan kebauan kepada Gubernur Riau ke KLHK Riau dan KLHK RI.
  • membuat penyimpanan limbah B3 di blok pembuangan.
  • menyampaikan laporan hasil realisasi kegiatan pembuangan limbah b3 ke bupati, tembusan ke gubernur dan KLHK.(Ind)
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca