UjungTanjung,Mandiripos.com- Badan Narkotika Nasional (BNN Pusat) yang dipimpin Kombes Danil dibantu personil polsek Sinaboi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Penyalahgunaan narkotika, pada hari kamis 10/10/2019 di Jalan Utama Sinaboi Kelurahan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Informasi yang diterima media ini dari subbag humas Polres Rokan Hilir Kamis 10/10/2019 petang menyebutkan bahwa pada hari Kamis 10 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 Wib team BNN Pusat yang dipimpin oleh Kombes Pol Daniel dan dibantu personil Polsek Sinaboi yang dipimpin Kapolsek Sinaboi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang kurir Narkoba.
Dan dari hasil interogasi, tersangka tersebut mengakui telah menyimpan diduga narkotika milik Ani Alias Bandi yang dikubur di dalam tanah di wilayah Kelurahan Sinaboi Kota Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa melalui kasubbag humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan bahwa setelah mendapat informasi tersebut tim gabungan BNN dan Polsek Sinaboi langsung melakukan pencarian ke TKP,
“selanjutnya team BNN bersama personil Polsek Sinaboi melakukan pencarian barang bukti di wilayah kelurahan Sinaboi Kota, tim berhasil menemukan barang bukti berupa Jenis Sabu dan ekstasi yang dikubur atau ditanam oleh tersangka Alif dan Idris yang menurut pengakuannya di suruh oleh tersangka Ani alias Bandi, “Papar Juliandi.
lanjutnya Juliandi, dalam upaya pencarian terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut selain menangkap 3 pelaku masing-masing
Alif Afrijal (24) warga Rupat Bengkalis, Idris (30) warga Tanjung Medan Rohil dan Ani alias Bandi (45) warga Sinaboi Rohil, “Tim gabunga juga mengamankan barang bukti 4 bungkus butiran kristal diduga sabu dan 2 bungkus diduga ekstasi yang berjumlah 10.000 butir (sepuluh ribu butir)”.tandas Juliandi. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.