Aparat polsek Kubu ungkap temuan mayat tanpa identitas


Aparat polsek Kubu ungkap temuan mayat tanpa identitas

Rokan Hilir,Mandiripos.com-Aparat polsek kecamatan Kubu mengungkap laporan penemuan mayat tanpa identitas diduga akibat tersengat listrik pada hari Senin 30/9/2019 di Jalan lintas Kubu Km. 39 / Rt. 09 Rw. 05 Dusun Damar Permai kepenghuluan Sei Majo kecamatan Kubu Babussalam kabupaten Rohil tepatnya di lahan milik lahan warga yang bernama Awal.

Informasi yang diperoleh dari humas polres Rokan Hilir pada hari Kamis 3/10/2019 menyebutkan bahwa pengungkapan atas penemuan mayat tersebut di atas bermula pada hari Senin 30 September 2019 sekira pukul 11.00 Wib Pelapor (Erik Nasution) dihubungi melalui Handphone oleh Wasno dan mengatakn bahwa di jalan lintas Kubu Km. 39 Rt. 09 Rw. 05 Dusun Damar Permai kepenghuluan Sei Majo induk kecamatan Kubu Babussalam kabupaten Rohil tepatnya di lahan milik sdr. Sawal ada ditemukan mayat.

Kemudian Pelapor bersama dengan Pihak puskesmas kecamatan Kubu Babussalam berangkat menuju lokasi tersebut dan sesampainya dilahan milik Awal tersebut, ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi telah menjadi Tengkorak/Kerangka.

Menindak lanjuti temuan tersebut di atas selanjutnya pada hari hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira jam 12.00 Wib, anggota unit Reskrim Polsek Kubu melakukan serangkaian Penyelidikan tentang Penemuan Mayat tanpa identitas dengan cara melakukan interogasi ketiga kalinya terhadap Samsir Simanjuntak alias Juntak yang mana pada saat itu Samsir Simanjuntak Als Juntak mengaku dihadapan Penyidik pembantu polsek Kubu bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan di Jl. lintas Kubu Km. 39 Rt. 09 Rw. 05 Dusun Damar Permai Kep. Sei Majo induk Kec. Kubu Babussalam Kab. Rohil tepatnya di lahan milik sdr. Awal adalah akibat perbuataanya yaitu terkena kawat yg beraliran listrik yang ia pasang dikebun milik sdr. Awal untuk menjerat Babi.

Baca Juga  Anggota PUK SPSI Sei Meranti Gelar Aksi Protes Dihalaman PKS Pujud Karya Sawit, Pertambahan 8 Anggota

Hal tersebut diyakinkan oleh Samsir Simanjuntak Alias Juntak kepada peyidik pembantu polsek Kubu karena pada hari dan tanggal tidak ingat bulan September sekira jam 10.00 Wib dan -/+ sepuluh hari sebelum mayat tersebut ditemukan warga, sdr. Samsir Simanjuntak Als Juntak melihat dengan pasti dan jelas bahwa mayat yang ia kenal wajahnya tersebut tergeletak di dalam kebun milik sdr. Awal dalam keadaan kaki kiri lengket/melekat pada kabel milik sdr. Samsir Simanjuntak Als Juntak tersebut yang dipasangnya untuk menjerat Babi.

Karena takut Samsir Simanjuntak alias Juntak membiarkan saja dan tidak melepaskan kabel yang melekat pada kaki mayat tersebut dan langsung pulang kerumahnya tanpa memberitahukan hal tersebut kepada siapapun.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Musthofa melalui kasubbag humaa polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan bahwa setelah dilakukan Gelar perkara di polsek kubu, Kapolsek Kubu memerintahkan kepada Penyidik pembantu polsek kubu agar terhadap Samsir Simanjuntak alias Juntak segera dilakukan penangkapan, ” dan menetapkannya sebagai Tersangka tindak pidana “Barang siapa Akibat kekhilafannya menyebabkan orang mati” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 359 KUHP, “Tandasnya. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca