Bakar lahan 400 meter, Ombing ditangkap polisi


Palika,Mandiripos.com- Sebagai wujud aksi sigap atas kabut asap akibat karlahut, aparat Polsek Pasir Limau Kapas kembali menangkap diduga pelaku pembakaran lahan perkebunan seluas 20 M X 20 M pada titigk Koordinat : N 2°44’15” E 100°32,21132,2’11” di Jl. Darul Sofa RT. 04 RW.02 Dusun Darul Iksan Panipahan Laut kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rohil, pada hari Senin 16/9/2019 kemarin.

Informasi yang berhasil dirangkum media ini dari humas Polres Rokan Hilir Rabu 18/9/2019 menyebutkan bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 17:00 Wib saksi SERMA HERI KALMAN dan saksi KHAIRUL sedang melaksanakan Patroli di Jl. Darul Sofa RT. 04 RW.02 Dusun Darul Iksan Kep. Panipahan Laut Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil dan saat itu kedua saksi melihat ada titik api diperkebunan.

Setelah itu saksi Serma Heri Kalman menanyakan kepada aparat desa tentang siapa pemilik lahan dan siapa yg telah membakar lahan tersebut, yang kemudian diketahui bahwa yang telah membakar lahan tersebut ialah sdr Mujito alias Ombing.

Mengetahui hal tersebut kemudian saksi Heri Kalman dan saksi Khairul beserta  aparat desa menjemput sdr Mujito Als Ombing yang saat itu sedang berada dirumahnya, dan atas pengakuan sdr Mujito Als Ombing bahwa memang dia yang telah membakar lahan tersebut, yang mana Mujito alias Ombing telah membakar lahan tersebut pada hari Minggu tanggal 15 September tahun 2019 sekira pukul 17:00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis warna kuning, yang tujuan membakar lahan tersebut adalah untuk bercocok tanam jenis tanaman serai.

Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi menyebutkan bahwa pelaku langsung diserahkan ke mapolsek Panipahan,

“atas pengakuan Mujito alias Ombing kemudian saksi Serma Heri Kalman dan Saksi Khairul langsung mengamankan diduga pelaku yang bernama Mujito alias Ombing, dan pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 19:05 Wib Serma Her Kalnan beserta anggota Babinsa lainya menyerahkan diduga pelaku Mujito alias Ombing ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut, “papar Juliandi.

Baca Juga  Pemda Rohil totalitas tangani covid-19

Pasal yg di persangkakan Pasal 108 Jo pasal 69 Ayat 1 Yo Pasal 98 Ayat 1 Yo Pasal 99 Ayat 1  UU RI NO. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Yo Pasal 108 Yo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca