BAGAN BATU,MANDIRIPOS.COM- Pelanggaran pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu kembali terjadi di wilayah hukum polsek Bagan Sinembah, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 19 Tahun berinisial KP alias Tini di Barak Panjang No.13 Jln.Baru Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir- Riau, Minggu 12/5/2019 kemarin.
informasi yang diperoleh dari humas Polres Rokan Hilir menyebut bahwa penangkapan tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, yang mana tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah dibarak panjang Jln. Baru Bagan Batu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut , tim Opsnal melakukan tindakan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, selanjutnya saat melakukan pengintaian dan pemantauan ke lokasi dimaksud, tim opsnal mengamankan seorang perempuan bernama KP Alias Tini, yang mana pada saat diperiksa dirumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisikan serbuk / kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan uang berjumlah Rp 300.000, dan turut diamankan darinya 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang diduga digunakan untuk alat komunikasi dalam hal penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi menyebutkan bahwa setelah diamankan tersangka langsung digelandang ke mapolrea Rohil,
” Sdri.KARTINI PANJAITAN Alias TINI (terlapor) serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut, “Pungkasnya. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.