ROHIL,Mandiripos.com- Bupati Rokan Hilir, H Suyatno menilai ada beberapa poin penting dalam pembahasan keputusan kemendagri salah satunya ada beberapa wilayah yang selama ini menjadi wilayah kabupaten Rohil menjadi wilayah Sumatera Utara atau sebaliknya.
Hal itu diungkapkanya dalam rapat pembahasan keputusan Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) terkait keputusan perbatasan wilayah Riau-Sumatera Utara salah satunya Kabupaten Rohil, Senin (12/11/2018) di Mess Pemda Bagansiapiapi.
Adapun keputusan Kemendagri tersebut tertuang pada nomor 56, 57 dan 58 dan telah menetapkan seluruh perbatasan antara Kabupaten Rohil dengan Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara serta Labuhan batu Selatan.
“Pembagian wilayah ada yang selama ini merupakan wilayah kabupaten Rohil namun di dalam keputusan Mendagri menjadi wilayah Sumut dan sebaliknya. Sebagai salah satu contoh adalah Dusun Podo Rukun yang berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di daerah tersebut telah terbangun sekolah, gapura serta insfrastruktur lainnya namun menjadi wilayah sumut,” jelas bupati.
Setelah dilakukan pembahasan bersama lanjut Bupati, maka di sepakati bahwa pemerintah kabupaten Rokan Hilir menerima keputusan yang diberikan Kemendagri. Hal tersebut lanjutnya lagi, penentuan tapal batas wilayah ini juga sudah sangat lama dinantikan masyarakat serta pemerintah daerah.
“Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang, kita sepakat dan kita tuangkan kedalam berita acara dan menerima , inilah salah satu perjuangan yang sekian lama kita nantikan membuahkan hasil dan ini harus kita sikapi,” sebutnya.
Kedepan tambahnya, tentunya diharapkan kepada para camat serta datuk penghulu yang merupakan poros terdepan untuk memberikan sosialisasi kepada warganya masing-masing bahwa inilah keputusan yang di terima.
“Bahwa tidak ada lagi nanti selisih maupun sengketa antar kedua wilayah karena ini sudah jelas tapal batasnya sesuai keputusan Kemendagri yang sama-sama kita terima, mudah mudahan tetangga kita juga menerima,”paparnya.
Satu hal tang paling penting tambah Bupati lagi, tidak lama lagi akan masuk Pilpres dan Pileg, dimana ada beberapa Dusun yang terletak di kecamatan Palika selama ini merupakan wilayah hukum rohil, namun dengan turunnya keputusan Mendagri menjadi wilayah sumut.
“Kita mau tidak mau ya harus menerima, ini satu hal yang sangat penting memberikn pemahaman kepada masyarakat melalui camat, kita juga akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah masing-masing”katanya.
Adapun hasil dari kesepakatan Pemkab Rohil ada sebanyak Tujuh poin diantaranya yakni :
Setuju den menerima Keputusan Mendagri Nomor 56, 57 den 58 Tahun 2018 tentang Batas Antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbetu Seletan den Kabupaten Padang Lawas Utera Provinsi Sumatere Utara dengan Kabupaten Rohil dan menyurati Mendagri behwa Pemda Rokan Hilir menerima keputusan tersebut.
meminta petunjuk Mendagri berkaitan dengan pelaksanaan Pileg den Pilpres Tahun 2019 karene ada beberapa dusun yaitu Dusun Bangun Jaya, Dusun Jadi Mulyo, den Dusun Sempedan Makmur Kepenghuluan Bakti Mekmur Kecamatan Bagansinembah yang selama ini masuk dalam wilayah Rohil, termasuk pada pelaksanaan Pilgubri maupun pemilihan Bupati.
Pemerintah Rokan Hilir akan melakukan koordinasi dengan pihak Kapolres Rokan Hilir dan Dandim 0321 Rokan Hilir, dimane di Kepenghuluan Tanjung Seri Kecametan Pujud Kabupaten Rohil terdapet bangunan pos polisi dan pas babinsa yang dibangun berdasarkan swadaya masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Seletan agar pihak Polres Rohil dan Kodim 0321 Rohil mela kukan koordinasi dengan Pimpinannya masing-masing.
Rapat di hadiri Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, Pasi Pers Kodim 0321 Kapten Arh Hardi, Kasat Intelkam Banjar Nahor, Kasi Intel Kejari Rohil Farkhan Junaedi, Asisten l Fery H Parya, beberapa Kepala Dinas, Camat wilayah terkait, beberapa Datuk Penghulu, Badan Pertanahan.(way)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.