ROHIL,Mandiripos.com- Program padat karya tunai merupakan kegiatan yang diperuntukan bagi masyarakat yang dikerjakan secara manual tanpa menggunakan alat berat.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rohil, H Jasrianto, dikonfirmasi, Selasa 16/10/2018), di Bagansiapiapi, mengatakan pekerjaan yang diberikan kepada masyarakat tanpa menggunakan jasa pemborong.
“Kalau memang ada pekerjaan yang spesialisasi dan tidak bisa dikerjakan pakai tangan, itu bisa saja menjadi satu pengecualian. Dan pengerasannya boleh saja menggunakan alat berat untuk memadatkan tanah, dan alat beratnya tidak boleh diborongkan namun disewa,” terangnya
Ia menyebutkan, bahwa ada ketentuan dalam program Padat Karya Tunai, artinya setiap pembangunan misalnya pembangunan lapangan voli, itu sebanyak 30 persennya harus upah tunai.
“Upah tunai ini adalah masyarakat yang bekerja, sehingga pekerjaan dilakukan secara manual dan tidak boleh diborongkan,” terangnya
Sehingga tambahnya, dari 30 persen anggaran pekerjaan di bagi dengan berapa banyak masyarakat yang di pekerjakan dalam satu kegiatan tersebut.
“Maka dengan begitu masyarakat akan mendapat pekerjaan, semakin banyak pembangunan di daerah itu maka semakin banyak pula masyarakat yang bekerja,” ujarnya.(way).
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.