Imigrasi Buka Sosialisasi Tentang Penanganan Pengungsi Asing


ROHIL,Mandiripos.com- Kantor Imigrasi Bagansiapiapi mengadakan sosialisasi peraturan Keimigrasian Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, Jumat (21/9/2018) di Hotel Mahera, Bagansiapiapi.

Acara sosialisi di buka langsung Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Riau Agus Santoso dengan pemateri Filisianus Kim (Kasubbid Inteldakim Kanwil Imigrasi Riau), dan Endi Darmono (Kasubbid Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanwil Imigrasi Riau) dan sebagai moderator Kasi Wasdakim Saipul Ahmad.

Agus Santoso dalam penyampaian nya mengatakan, Kegiatan sosialisasi ini merupakan intruksi dari Presiden mengingat situasi kondisi politik saat ini berdampak pada berbagai sektor salah satunya isu TKA.

Oleh karena itu, Ia berharap melalui adanya sosialisasi ini para peserta dapat memahami regulasi mengenai TKA maupun orng asing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu tambahnya, sosialisasi juga bertujuan untuk memberikan pemahaman keapada masyarakat instansi mana yang sebenarnya berwenang dalam menangani orang asing agar masyarakat tidak bingung harus melapor kemana bila menemukan keberadaan orang asing.

Ia juga berharap peran aktif dari para pengusaha perhotelan maupun masyarakat agar senantiasa memberikan laporan jika menemukan keberadaan orang asing. “Kalau sosial kontrolnya tentu kita meminta peran aktif dari masyarakat seperti RT maupun RW serta para pengelola perhotelan,”katanya.

Sementara Kasubbid Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanwil Imigrasi Riau Endi Darmono menambahkan, Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan maksud dan tujuan yang berbeda wajib melapor kepada Imigrasi.

“Berdasarkan arahan dari Presiden pada 5 Januari 2018 dan 31 Januari 2018 mengintruksikan agar ada penyederhanaan perizinan TKA,”sebutnya.

Baca Juga  Sekda Lantik Pengurus Remaja Masjid Al-Ikhlas

Sementara arahan Wapres pada 1 Februari 2018 agar K/L melakukan perubahan regulasi, prosedur TKA harus disederhanakan, dan izin TKA digabung dengan izin industri sehingga tidak perlu ada rekomendasi dari K/L.

Dalam kegiatan pengawasan tambahnya, Imigrasi memiliki fungsi pengawasan dan penindakan melalui Tim Pora Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan.

“Adapun kewenangannya Imigrasi adalah mengusulkan pembatalan ITAS, menetapkan pembatalan ITAS dan perubahan tempat tinggal dan usulan pendeportasian,”sebutnya.

Dalam kegiatan sosialisasi juga dilakukan sesi tanya jawab seputar aturan keimigrasian baik terhadap TKA maupun orang asing.

Acara tampak dihadiri Kepala Imigrasi Bagansiapiapi Junaidi, Camat Bangko, beberapa Datuk Penghulu, para pengusaha perhotelan, perwakilan Kodim 0321 Rohil.(way)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca