ROHIL ,Mandiripos.com- Spanduk atau reklame yang dipasang pemiliknya tanpa izin dan tidak memenuhi persyaratan ditertibkan tim yustisi pemerintah daerah Kabupaten Rohil.
“Ada sekitar 20-an spanduk yang diturunkan, terutama banyak berupa spanduk rokok dan berdasarkan keterangan Bapenda bahwa alat promosi yang terpasang itu belum izin atau bayar pajak retribusi,” kata Kepala Satpol PP Suryadi, dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018), Bagansiapiapi.
Menurutnya, satpol PP Linmas Rokan Hilir bergerak melakukan penertiban bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan ada beberapa titik penempatan spanduk promo yang ditertibkan dengan cara dicopot, atau diturunkan dari tempatnya.
Suryadi menyebutkan, untuk pemasangan media yang berbau promosi tidak boleh sembarangan, harus ada izin dari pihak terkait.
Sebagai langkah awal, terang dia dengan memberitahukan kepada kepenghuluan maupun kelurahan setempat, camat serta bapenda. Nantinya Bapenda berkoordinasi menyampaikan ke Satpol PP Rohil mengenai yang telah berizin.
“Tak tak kantongi izin bisa ketahuan, dari laporan yang disampaikan Bapenda. Jelasnya pemasangan itu harus taat aturan, tak boleh semberangan apalagi pemkab saat ini tengah gencar melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dengan cara mendata potensi pajak dari reklame ini,” jelasnya.
Dengan kegiatan itu tambahnya diharapkan tumbuh kesadaran bagi pelaku usaha untuk memberikan kontribusi pada peningkatan PAD dengan cara membayarkan pajak.(way)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.