BAGANBATU.Mandiripos.com- Sebanyak 7 orang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berhasil digulung tim opsnal polsek Bagan Sinembah, satu diantaranya adalah seorang wanita.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Di Mapolsek Bagan Sinembah, Jumat 8/6 menerangkan, Penangkapan ini dilakukan pada kamis 7/6 sekira puku 02.00 wib dini hari di Hotel Suzuya Bagan Batu tepatnya di kamar 219.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa S.S MH Jumat 8/6 menjelaskan para pelaku ini berhasil ditangkap atas informasi dari sumber terpercaya yang mengatakan bahwa diduga ada transaksi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Hotel Suzuya Baganbatu.
Berawal dari informasi tersebut Kapolsek Bagan Sinembah kompol Vera bersama beberapa orang Personil Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pengintaian dan penggrebekan dikamar No. 219 Hotel Suzuya.
Dijelaskan Vera, pada saat dilakukan pengintaian dan penggerebekan pertama kali tim opsnal menangkap salah seorang laki-laki yang bernama Mhd. Sajali Alawi Als Budi saat hendak masuk kedalam kamar tersebut,dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dikamar.
Dari penggerebekan ini diamankan tujuh orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut diantaranya BD (25) alias Bram warga Jln Al Amin Kelurahan Bagan Batu kota, JPT (40) warga Asahan (Sumut) alias Saragi, AE Hutagalung (35) warga Jln.Gereja Kelurahan Bagan Batu Kota. SB (33) warga Tanjung Balai ( Sumut), MS (34) alias Budi warga Jl.Sisingamangaraja Sungai Buaya Kepnghuluan Bagan Batu. WN (20) br Manalu warga Labuhan Batu (Sumut) RH Harahap (28) alias Nata warga Imam Bonjol Kepenghuluan Baganbatu Barat.
Dijelaskan Kompol Vera lagi, dari para tersangka ini ditemukan barang bukti yakni 1 buah Dompet Warna Biru yang didalamnya terdapat 11 bungkus diduga shabu yang disimpan di dalam dipan springbed dengan berbagai ukuran dan harga yang bervariasi diantaranya,1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 180 yang berisikan 2 (dua) bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 200 yang berisikan 3 (tiga) bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 600 yang berisikan 2 (dua) bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 550 yang di dalamnya terdapat 1 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 650 yang didalamnya terdapat 1 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 350 yang didalamnya terdapat 2 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 300 yang didalamnya terdapat 1 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 250 yang didalamnya terdapat 2 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 130 yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 150 yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 100 yang didalamnya terdapat 3 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 100 yang didalamnya terdapat 1 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Dari hasil keterangan awal bahwa barang bukti itu diakui oleh BD adalah miliknya. “Saat ini ketujuh tersangka dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, ” terang Kapolsek Vera.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.