Simpang Kanan,Mandiripos.com –Tim opsnal satuan narkoba polres Rokan Hilir kembali mengamankan pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa 29 Mei 2018 kemarin.
Data yang berhasil diperoleh Dari humas Polres Rokan Hilir Rabu 30 Mei 2018 menyebutkan bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2018 sekira pukul 10.30 WIB, anggota team opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah terlapor yang berada di Dusun Rawa Mulia Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil dan informasinnya terlapor juga ada memiliki sabu.
Mendapati informasi tersebut team opsnal narkoba Polres Rohil memberi tahu perihal tersebut kepada Kasat Narkoba AKP Juliandi, SH dan atas perintah Kasat narkoba team opsnal diperintahkan mengecek informasi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB setelah sampai di TKP team opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan terlapor di rumah team Opsnal langsung masuk ke rumah terlapor dan menemukan terlapor yang saat itu sedang duduk di dalam rumah.
Kapolres Rokan Hilir Sigit Adiwuryanto melalui Subbag Humas Polres Rohil menyeburkan bahwa setelah team melakukan pemeriksaan kepada terlapor di temukanlah sejumlah barang bukti,
” ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro yang berisi 1 (satu) paket klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca dan setelah itu di temukan lagi di atas pintu 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) timbangan Mini merk Constant, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Warna Hitam, 1 (satu) bungkus klip putih yang di dalamnya berisi puluhan plastik klip kosong dan Uang di duga hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 535.000,- selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kepolres Rokan hilir guna penyidikan lebih lanjut, “paparnya.
Selain pelaku polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa : 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro yang berisi 1 (satu) paket klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pireks kaca . Dan 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) bungkus kotak plastik klip putih yang di dalamnya berisi 7 paket yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan Mini merk Constant, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Warna Hitam, 1 (satu) bungkus klip putih yang di dalamnya berisi puluhan plastik klip kosong Uang di duga hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 535.000, — . (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.