ROHIL, MandiriPos.com- Badan pendapatan daerah Kabupaten Rohil menargetkan pendapatan disektor Pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp7 miliar, dan hanya tercapai Rp3,4 miliar tahun 2017.
“Sebenarnya potensi pajak PBB-P2 di Rohil bisa melebihi dari yang ditargetkan, untuk pencapaian itu kita akan menyerahkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan Pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) guna mensiinkronkan data wajib pajak,” kata Cicik Mawardi Athar, selaku kepala Dipenda Rohil, Selasa (8/5/2018), di Bagansiapiapi.
Menurutnya, camat dan datuk penghulu lebih memahami kondisi wilayah serta diyakini mampu mengajak masyarakat untuk membayar pajak, sehingga pendapatan asli daerah disektor PBB P2 bisa meningkat.
Cicik juga mengaku belum menerapkan sanksi maupun penghargaan terhadap wajib pajak sehingga PAD disektor PBB P2 belum dapat dimaksimalkan.
Menanggapi itu Plt Bupati Rohil, Jamiludin, mengatakan penyerahan SPPT kepala camat dan kepenghuluan sebagai untuk menyesuaikan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Selain itu masih ada di temui ketimpangan dalam hal pembayaran pajak khususnya PBB P2, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang berdampak pada pendapatan daerah.
“Saya minta bapenda melalui camat dan datuk penghulu dapat kiranya menyampaikan regulasi yang telah ditetapkan kepada masyarakat agar pendapatan PBB P2 bisa meningkat,” tegas Jamiludin.(way).
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.