Bagan batu , Mandiripos.com-Meskipun baru berjalan 10 hari dari 14 hari Operasi Muara Takus 2018 yang dijadwalkan terhitung mulai tanggal 26 April 2018 hingga 9 Mei 2018, tim dari Polres Rokan Hilir telah berhasil menjaring ribuan kenderaan bermotor yang secara kasat mata melakukan pelanggaran.
“Sampai hari ini, hari kesepuluh (dari 14 hari yang dijadwalkan…red) sudah mencapai 1000 penilangan ini didominasi roda dua, se-Rokan Hilir, “Demikian hal ini disampaikan Kasatgasgakkum Polres Rokan Hilir Ipda H. Tinambunan S.Sos, MSi saat ditemui awak media ini di Poslaka polres Rokan Hilir, km 8 Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah, Sabtu 05/05/2018.
Ditambahkan H. Tinambunan Bahwa jenis pelanggaran yang dikenakan penindakan dalam operasi hunting ini adalah kenderaan yang secara secara kasatmata melakukan pelanggaran, “yang bisa ditindak adalah pelanggaran kasatmata, yang kita tindak yang tidak memakai helm dan tidak memiliki spion, dan yang paling mendominasi helm (tidak mengenakan helm…red, “tambahnya.
Diakuinya bahwa dengan adanya razia hunting yang sudah beberapa kali dilaksanakan intensitas pelanggaran sudah mulai berkurang, “pelanggaran sudah mulai berkuranglah kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalu lintas sudah semakin meningkat, “urainya.
Menanggapi adanya tudingan negatif dari masyarakat yang beredar di media sosial tentang operasi hunting yang konon sengaja dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, Ipda H. Tinambunan dengan tegas mengatakan bahwa razia ini serentak seindonesia bukan cuma di Rohil dan pembayaran denda tilangnya langsung ke Bank yang ditunjuk, “pembayarannya langsung ke bank BRI, kita tidak ada menerima uang se senpun, “ucapnya tegas.
Terakhir selain menghimbau masyarakat untuk melengkapi kelengkapan kenderaannya saat akan berkendara di jalan raya, H. Tinambunan juga berpesan kepada masyarakat yang terjaring dalam razia hunting ini untuk melengkapi kelengkapan kenderaannya disaat akan mengambil kenderaan yang ditahan institusinya,
“bagi pelanggar kalau sudah membayar ke Bank (BRI) pada pengambilan kenderaan yang sudah ditilang tersebut, pada saat pengambilan kenderaan harus melengkapi kekurangan kenderaan bermotor tadi, “Pungkasnya. ( Ind )
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.