Keinginan Rohil Terkait Retribusi Pajak Air Tanah


ROHIL, Mandiripos.com- Sekdakab Rohil, Surya Arfan, menyampaikan beberapa keinginan pemerintah daerah kabupaten Rohil terkait dengan retribusi pajak air tanah dan air permukaan yang dimanfaatkan kontraktor.
Diantaranya, pemerintah daerah meminta dilakukan evaluasi atau verifiksi terhadap penghitungan jumlah pemakaian air oleh kontraktor.”kedua air ikutan tetap hitung , karena air ikutan ini lebih besar volume pemakaiannya”, kata sekda ketika diminta tanggapanya, Rabu .(16/4/2018).
Surya menambahkan, supaya segera bayarkan hutang pajak 2015 sampai Desember 2017, dengan berpedoman NPA aturan yg berlaku tahun bersangkutan.
Disebutkan juga pembahasan pungutan tentang pajak air tanah dan air permukaan telah diatur dalam undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian kegiatan pemanfaatan air dapat dikenakan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi.
Selanjutnya mempertimbangkan faktor efektifitas pemungutan maka pada undang-Undang 28 Tahun 2009, kewenangan pemungutan pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya diubah nomenklatur jenis pajaknya menjadi Pajak Air Tanah.(way)
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga  Puskesmas Bagan Batu, Sosialiasi Virus Corona ke Pelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca