UjungTanjung,Mandiripos.com– Tim Opsnal polres Rokan
Hilir berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi sekaligus menangkap 2 pelakunya masing-masing DS dan DWS, pada saat operasi cipta kondisi di depan Mako Polres Rokan Hilir, hari Sabtu 14 April 2018 kemarin sekira pukul 23.00 wib.
Informasi yang diterima dari Subbag Humas Polres Rokan Hilir Senin 16/04/2018 menyebutkan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 14 April 2018 sekira pukul 23.00 Wib, pada saat personil Polres Rokan Hilir Yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rohil dan Pawas IPDA Jonera Putra melakukan kegiatan cipkon dalam rangka K2YD.
Pada saat razia tim opsnal memberhentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yang dikendarai oleh Edi Susanto saat dilakukan pemeriksaan tampak disamping pengendara mobil terdapat tas warna biru yang terlihat mencurigakan, sehingga personil langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas dimaksud, dan saat tas tersebut dibuka ditemukan barang bukti berupa 3(tiga) bungkus diduga narkotika Jenis Shabu lebih kurang 3Kg dan 2(dua) bungkus narkotika diduga pil Ekstasi dengan jumlah lebih kurang 2018 butir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapsubbag Humas AKP Ruslan menyebutkan bahwa setelah ditangkap tersangka mengakui ada mendapatkan barang bukti dari OTK kedua yang sedang menunggu di Bagan Batu, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rohil.
Dari keterangan Tersangka Edi Susanto menyebutkan bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan Rudi yang diterima tersangka di daerah pelintung Dumai, “Rencananya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Saudara Dodi Wardani Sinaga yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu, “ungkap Ruslan.
Atas keterangan tersangka Edi Tersebut di atas kata Ruslan, selanjutnya pada hari Minggu 16 April pukul 02.00 Wib Kasat Narkoba Polres Rohil AKP. Juliandi memerintahkan anggota opsnal Sat Narkoba Polres bergerak menuju Hotel Bintang Mulia untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Saudara Dodi Wardani Di Kamar Hotel Bintang Mulia no 201 Bagan batu, “dan kemudian membawanya ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ujarnya.
Dalam penangkapan berdasarkan. No./ 61 /A / IV/2018/ Riau / Res Rohil, Tgl 14 April 2018 dari tangan ke dua pelaku tersebut turut disita barang bukti Dari tangan Tersangka pertama Dedi Susanto berupa, 3(tiga) bungkus diduga Narkotika Jenis Shabu lebih kurang 3Kg, 2(dua) bungkus narkotika diduga pil Ekstasi dgn jumlah lebih kurang 2018 butir, 1(satu) unit mobil Daihatsu Grandmax BM 8159 SE, 2(dua) unit handphone merk samsung dan Hammer, 1(satu) buah tas warna biru merk Elgini.
Sedangkan dari tangan tersangka kedua Dodi Wardani Sinaga disita barang bukti berupa, Satu buah hp merk nokia kartu sim nomor 082166810310, Satu buah hp merk samsung j one, Satu buah dompet merk levis warna coklat, Uang tunai Rp. 550.000 lembar 50 Ribu.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.